Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Jalan Tol
Inilah Tarif Tol Cipali yang Resmi Berlaku Hari Ini
Friday 26 Jun 2015 14:46:25

Tol Cipali (Cikopo-Palimanan).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bagi Anda yang biasa melewati Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) hari ini sejak pukul 00.00 WIB, tarif tol ini resmi berlaku. Tol sepanjang 116 km ini sempat digratiskan sejak 14 Juni 2015 sebagai ajang sosialisasi.

Tarif ruas tol Cikopo-Palimanan, sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 323/KPTS/M/2015 adalah sebesar Rp823 per kilometer (km) untuk kendaraan golongan I.

Berdasarkan situs Setkab dikutip, Jumat (25/6), besaran tarif adalah sesuai jarak yang ditempuh, misalnya untuk jarak terjauh (dari Cikopo sampai Palimanan).

Golongan I akan membayar Rp 96.000.
Golongan V akan membayar Rp 288.500.

Berikut rincian jumlah yang harus dikeluarkan pengguna jalan tol dari Jakarta hingga Pejagan (Brebes):

- Tol JORR Rp 8.500
- Tol Jakarta- Cikampek Rp 13.500
- Tol Cikopo-Palimanan Rp 96.000
- Tol Palimanan-Kanci Rp 4.500,

Jumlah total Rp 146.000

Selama arus mudik lebaran Idul Fitri terhitung mulai H-10 hingga H+5 tarif tol akan didiscount sebesar 25%-35 %, hingga menjadi:

- Tol JORR Rp 5.500
- Tol Jakarta- Cikampek Rp 8.500
- Tol Cikopo-Palimanan Rp 72.000
- Tol Kanci-Pejagan Rp 18.000

Jumlah total Rp 107.000

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan diskon atau potongan harga sebesar 25-35 persen khusus untuk ruas-ruas tol yang dioperasikan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk, berlaku hingga H-10 hingga H+3 Lebaran 2015.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dalam Peresmian Tol Cipali di Puwakarta, Sabtu mengatakan penetapan potongan tarif dilakukan oleh operator sesuai SK Menpupera.(fb/PoLdaMetroJaya/bh/sya)


 
Berita Terkait Jalan Tol
 
Daftar 7 Ruas Tol Baru yang Beroperasi Gratis pada Libur Natal dan Tahun Baru
 
Ini 9 Jenis Kartu yang Bisa Dipakai untuk Bayar Tol
 
Balas Pengkritik, Presiden: Kalau Enggak Mau Bayar Lewat Jalan Nasional
 
Tindakan Korupsi Pembangunan Tol Layang MBZ Mempermalukan Bangsa
 
Asyik! Jakarta-Bandung Lewat Tol Ini Tak Sampai 1 Jam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]