Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
HMI
Inilah SK Pemecatan Ketum PB HMI
Sunday 24 Mar 2013 11:19:41

Noer Fadjrieansyah, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) saat berpidato.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Noer Fadjrieansyah, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) telah resmi dipecat dari jabatan dan sebagai kader HMI. Penyebab pemecatannya karena telah melakukan tindakan asusila dengan salah seorang pengurus yang dikomandoinya. Akibatnya, Fadjri sapaan akrabnya, dipanggil oleh Majelis Pengawas dan Konsultasi HMI (MPK HMI).

Hasilnya, kader HMI asal Jakarta ini pun direkomendasikan untuk dipecat dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 001/PTS/MPK-PB HMI/VI/1433 H. Hasil keputusan MPK PB-HMI ini kemudian diratifikasi dalam Surat Keputusan PB-HMI Nomor Ist/KPTS/A//1433 H tertanggal 16 Juni 2012 yang ditandatangani oleh pejabat Ketua Umum Basri Dodo dan Wakil Sekretaris Jendral Lutan T.H Daulay.

Koordinator MPK HMI Syamsuddin Radjab, membenarkan jika pihaknya telah merekomendasikan pemecatan untuk Fadjri atas tindakan asusila yang dilakukannya. Keputusan itu pun lantas diteruskan ke PB HMI untuk memutuskannya.

“Kami telah rekomendasikan pemecatan dan telah diteruskan ke pengurus,” ujar Syamsuddin, Sabtu (23/3).

Pejabat Ketua Umum PB HMI yang menandatangani SK itu, Basri Dodo membenarkan jika PB HMI telah resmi memecat Fadjri sebagai Ketua Umum dan dari keanggotaan HMI hingga secara otomatis seluruh haknya berkaitan dengan HMI juga telah dilepaskan.

“Benar, SK tersebut telah diterbitkan. Fadjri bukan lagi kader HMI,” ujar Basri.

Sementara itu, seperti dikutip dari inilah,com, ia juga mengirim pesan berantai via blackberry messanger yang membeberkan kebobrokan Fadjri selama menakhodai HMI, termasuk soal perbuatan asusilanya, hingga akhirnya dipecat. Dalam pesan berantai itu, juga disebutkan Fadjri telah menggadaikan HMI saat bertemu dan mengundang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Untuk itu, pesan berantai itu mengajak seluruh kader HMI yang saat ini mengikuti Kongres yang dilaksanakan di Wisma Haji, Pondok Gede untuk tidak lagi memilih Fadjri yang berencana akan kembali masuk dalam bursa Ketua Umum PB HMI.

Sebelumnya, salah seorang Pengurus PB HMI, Abdul Rakib Wenno mendesak Kongres HMI ke-28 ini harus mempertegas soal pemecatan Fadjri itu demi menjaga kehormatan dan kesakralan HMI sebagai organisasi kader.(Ilh/bhc/sya)


 
Berita Terkait HMI
 
Anies Yakin Dukungan Keluarga Besar HMI Perkuat Gaung Perubahan
 
Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Aliran Dana Gratifikasi Kongres HMI
 
PB PMI Dukung Suksesnya Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin
 
Aksi Solidaritas HMI: Menolak Segala Bentuk Intervensi Terhadap KPU
 
PB HMI akan Berperan Aktif Dukung Bawaslu dan Polri Sukseskan Pemilu Damai 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]