Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Inilah Putusan MK Atas PSU Kabupaten Kapuas
Wednesday 03 Apr 2013 20:46:49

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 94/PHPU.D-X/2012 tanggal, 26 Maret 2013, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor : 73/Kpts/KPU-Kab.020. 435812/2012 tentang Penetapan Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kapuas 2012, tanggal, 19 November 2012, beserta Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 63/BA/XI/2012 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2012, tanggal, 19 November 2012.

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PHPU.D-X/2012 tanggal, 26 Maret 2013 dengan rincian Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas dengan jumlah perolehan Suara Sah untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 162.920 (seratus enam puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh) suara dan Rincian Suara Sah untuk Masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas sebagai berikut:

Pasangan Calon nomor urut 1 (satu) Ir. Ben Brahim S Bahat, MM, MT - Ir. H. Muhajirin, MP dengan perolehan suara sah sebanyak 77.166 (tujuh puluh tujuh ribu seratus enam puluh enam) suara; Pasangan Calon nomor urut 2 (dua) H. Surya Dharma, S.Pi - H. Taufiqurahman dengan perolehan suara sah sebanyak 8.994 (delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh empat) suara; Pasangan Calon nomor urut 3 (tiga) Ir. Muhammad Mawardi, MM, M.Si - Ir. Herson Barthel Aden, M.Si dengan perolehan suara sah sebanyak 76.760 (tujuh puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh) suara.

Berdasar Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum nomor: 16/BA/IV/2013 tanggal, 1 April 2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Pasangan Calon terpilih pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kapuas dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor: 17/Kpts/KPU-Kab.020.435812/2013 tanggal, 1 April 2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kapuas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PHPU.D-X/2012 tanggal, 26 Maret 2013. Menetapkan pasangan No Urut 1 (Satu) Ir. Ben Brahim S Bahat, MM, MT - Ir. H. Muhajirin, MP sebagai Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2012 yang tertuang dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor: 18/Kpts/KPU-Kab.020.435812/2013 tanggal, 1 April 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon terpilih pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kapuas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PHPU.D-X/2012 tanggal, 26 Maret 2013.(kpu/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]