Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
SKK Migas
Inilah Pembelaan Rudi Rubiandini Selepas di Vonis 7 Tahun
Wednesday 30 Apr 2014 01:39:01

Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, mengelar sidang vonis kepada terdakwa Kepala SKK Migas, Prof. Dr. Ing. Ir. Rudi Rubiandini.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Selepas mendapat vonis 7 tahun penjara dari Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini memberikan pembelaan dihadapan wartawan terhadap vonis atas dirinya, dimana 2 orang hakim Pengadilan Tipikor menyatakan berbeda pendapat atau (dissenting opinion) dengan 3 hakim lainya, Rudi mengaku ikhlas dan mengucapkan 'Innalilahi wainnailahi rojion' untuk 3 hakim Tipikor lainya.

"Sejak hari pertama saya ditangkap, saya sudah mengatakan, bahwa saya tidak korupsi dan tidak pernah menggunakan uang negara serupiahpun, ini bukan cerita korupsi," ujar Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (29/4).

Menurut Rudi, dirinya tidak pernah disuap, karena Rudi tidak melakukan apapun terhadap tender-tender yang tadi dibacakan dalam dakwaan, tuntutan dan vonis.

"Bahwa memang saya menerima uang yang tujuannya akan diberikan kepada sripolda," ujar Rudi Rubiandi.

Mengenai tuduhan TPPU (pencucian uang) Rudi tidak pernah melakukan apapun semua dilakukan oleh pelatih golfnya Deviardi.

Namun dalam dakwaan yang dibacakan hakim dan tuntutan serta dalam pertimbangan vonis hakim, disitu dikatakan semua sudah dengan rentetan dan semua saksi sudah dinyatakan sama dan setelah sidang selesai persis seperti yang Rudi sampaikan dalam sidang pertama dakwaan.

"Seperti yang saudara lihat tadi, bahwa apa yang dikatakan majelis hakim itu similer, atau sama persis dengan tuntutan jaksa dan tuntutan itu copy paste dari dakwaan dan dakwaan copy paste dari BAP saudara Deviardi ada 37 saksi lain tidak masuk diperiksa, namun demikian apapun yang terjadi yang membuat saya masuk di sini saya terima dengan ikhlas, sebagai manusia dan saya akan jalani ini dengan baik," tegas Rudi kembali.

"Bahwa bila ada pihak lain terkait proses hukum lainya, hal lainya di anggap terbukti oleh hakim, itu saya anggap cobaan, walau pun Allhamdulilah, ada dissenting opinion dari 2 hakim, pada Pasal 12 a dan Pasal 11 dakwaan ke dua itu tidak ada, namun itu hanya dua hakim yang mengatakan demikian dan tidak terbukti dan saya kata Innalilahiwainailahi rojion," pungkas Rudi Rubiandini.(bhc/put)


 
Berita Terkait SKK Migas
 
SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
 
KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
 
Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
 
KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
 
KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]