Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Jero Wacik
Inilah Maksud Media Online Layaknya Surat Kaleng, Versi Jero Wacik
Monday 15 Jul 2013 19:00:43

Menteri ESDM, Jero Wacik.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Alasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik menyebut media online layaknya surat kaleng. Karena adanya kolom komentar atau surat pembaca yang tersedia sebagai layanan interaksi di media online.

Dirinya mengakui, sering kali menemukan komentar-komentar dari anonim yang sulit diidentifikasi siapa pengirimnya.

"Saya orang yang memegang prinsip kebebasan pers, namun kebebasan yang sarat dengan etika dan prinsip demokrasi. Saya menilai akun-akun anonim yang berkomentar dengan tanpa identitas jelas cenderung mengkeruhkan informasi," katanya seperti dikutip dari salah satu media nasional, Jakarta, Senin (15/7).

Meski demikian, Jero menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh media online atas pernyataannya yang menyebut pemberitaan media onlie tidak jelas.

Meski pernyataannya, membandingkan media online dengan media cetak. Tetapi, Jero mengklaim tidak ada niat sedikit pun untuk merendahkan apalagi melecehkan eksistensi dan profesionalisme media online.

Bahkan, Politisi Partai Demokrat ini mengakui sangat terbantu dengan pemberitaan dan informasi dari para pewarta baik dari media online, cetak maupun media elektronik.

"Terlebih lagi media online yang lebih cepat memberikan informasi kepada masyarakat.Saya berkeyakinan media online di Indonesia memegang teguh nilai-nilai Kode etik jurnalistik, pedoman media siber dan profesionalisme," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam pidato pada saat penyerahan laporan BPK, Jero mengungkapkan, bahwa berita di media online tidak jelas.

"Media online itu bikin berita enggak jelas, sumbernya enggak jelas," ujar Jero di kantor Kementerian ESDM, Jumat (12/7).

Dirinya pun membandingkan pemberitaan media online dengan media cetak. Di media cetak, dia bisa mengetahui nama penulis, dan sang penulis bisa diprotes jika ada sesuatu yang salah dalam pemberitaan.

"Kalau media cetak kan jelas, kalau ada apa-apa, bisa dikritik, ketahuan penulisnya, bisa ditelepon," ungkap Jero.

Jero bahkan menilai pemberitaan di media online seperti surat kaleng. "Media online seperti surat kaleng, tidak jelas," papar Jero.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Jero Wacik
 
Hindari Wartawan, Jero Wacik Rela Sembunyi di Toilet Perempuan
 
Menteri ESDM Segera Atur Penggunaan Biodiesel 10 Persen untuk Campuran Solar
 
Dewan Pers Persilahkan, Media Online Adukan Jero Wacik
 
Inilah Maksud Media Online Layaknya Surat Kaleng, Versi Jero Wacik
 
Menteri Jero Wacik, Status Terlapor di Bareskrim Mabes Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]