Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Inilah Kronologi Insiden Pemukulan dalam Pemilukada Maluku Utara
Thursday 25 Jul 2013 09:14:39

Suasana persidangan di MK.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Salah seorang saksi Pemohon James Royke Mado dari Kecamatan Tobelo menguraikan peristiwa pemukulan oleh seorang tim pemenangan Pasangan Calon Nomor 3 (Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa) kepada salah seorang warga. James menjelaskan bahwa pada hari Minggu (30/6) tim pemenangan Pasangan Calon Nomor 3 yang bernama John Almaneri mengumpulkan beberapa warga di rumahnya untuk membagi-bagikan uang dan berpesan agar mereka memilih Pasangan Calon Nomor 3. Namun, sehari setelah pemungutan suara, Selasa (2/7) lalu, James melihat tim pemenangan tersebut memukul salah seorang warga karena ia tidak melaksanakan pesan untuk memilih Pasangan Calon Nomor 3.

Hal demikian terungkap di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara hari ini, Rabu (24/7) di Ruang Sidang Pleno MK dengan agenda pembuktian. Sidang kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang didampingi dua anggota Panel Hakim Maria Farida dan Anwar Usman.

Saksi Pemohon selanjutnya yang memberikan keterangan adalah Elieser Tahobi dari Desa Boso Kecamatan Gare Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan. Elieser mengungkapkan telah terjadi perbedaan jumlah pemilih dalam DPT pada pelaksanaan pemungutan suara dan pada saat Rapat Pleno Penghitungan Suara di Halmahera Selatan. “Pertentangan itu terjadi karena distribusi DPT dari Maluku Utara ke Halmahera Selatan melalui 3 proses dengan jumlah pemilih yang berbeda-beda,” ujar Elieser, Akibatnya, saksi Pasangan Calon Nomor 1,4, 5, dan 6 menolak menandatangani berita acara Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara.

Sebagaimana diketahui, perkara ini dimohonkan oleh empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara, yakni Muhadjir Albaar-Sahrin Hamid (Perkara No. 97/PHPU.D-XI/2013), Ahmad Hidayat-Hasan Doa (98/PHPU.D-XI/2013), Syamsir Andili-Benny Laos (99/PHPU.D-XI/2013), serta Hein Namotemo-Abdul Malik Ibrahim (100/PHPU.D-XI/2013). Para Pemohon menilai KPU Provinsi Maluku Utara telah melakukan berbagai pelanggaran yang memengaruhi perolehan suara mereka dalam Pemilukada dan berpotensi dilakukan secara sengaja untuk mendukung kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3.

Sementara itu, Pemohon perkara nomor 98/PHPU.D-XI/2013 yang kemudian memperoleh 28.50% dan maju dalam Pemilukada tahap kedua juga menggugat KPU Provinsi Maluku Utara karena dinilai telah melakukan kecurangan yang menyebabkan perolehan suaranya berkurang. Pemohon mendalilkan kecurangan telah membuat Pemilukada yang mestinya diselenggarakan dalam satu putaran dan menetapkan Pasangan Calon ini sebagai Pasangan Calon Terpilih karena telah memperoleh suara sebanyak 180.732 suara (31.05%) harus diselenggarakan dua putaran dan membuat Para Pemohon harus berkompetisi dengan Pasangan Calon Nomor Urut 5 yang memperoleh 21,54% total suara.(ksh/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]