Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Lapas
Inilah Korban Tewas dan Luka Akibat Penyerangan Lapas Sleman
Saturday 23 Mar 2013 16:32:32

Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan HAM saat menggelar konpres, Sabtu (23/3) soal penyerangan Lapas di Seleman.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Hukum dan HAM merinci korban tewas dan luka akibat penyerangan sekelompok orang yang tak dikenal di Lapas Kelas IIB, Sleman, Yogyakarta dinihari tadi, Sabtu (23/3). Seperti diketahui, tahanan yang ditembak mati adalah tahanan titipan Polda DIY atas kasus pengroyokan yang menewaskan seorang anggota Kopassus Grup II, Kandang Menjangan bernama Sertu Sentos di Hugo's Cafe Yogyakarta.

Keempat tahanan atas kasus itu, yang kini meninggal akibat diserang sekelompok orang tak dikenal adalah adalah H endrik Benyamin Sahetapy alias Engel alias Diki, Yohanis Juan Manbait alias Juan, Gamelial Yerminanto Rohi Riwu alias Adi, dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi.

"Peristiwa penyerangan di Lapas Sleman dinihari tadi menyebabkan empat orang tewas. Mereka merupakan tahanan titipan Polda DIY dan lima orang luka-luka dari pihak petugas Lapas Sleman," kata Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan HAM di kantornya, Sabtu (23/3).

Sementara korban luka yang merupakan petugas Lapas, kata Denny, adalah Widiyatmana, luka di dagu dan bibir bawah akibat dipukul dengan gagang senjata laras panjang, korban dirawat di RSUD Sleman. Kedua adalah Supratikno, ia luka di mata kanan lebam akibat dipukul dengan gagang senjata laras panjang.

Korban lukan ketiga yaitu Agus Murjanto, dahinya Lebam akibat dipukul dengan senjata laras panjang. Keempat Adi Praseta, cedera pada leher akibat pukulan senjata laras panjang. Dan yang kelima adalah Edi Prasetyo, ditendang badannya dan dipukul dengan gagang senjata laras panjang.

Keterangan tersebut merupakan rilis resmi yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB, Sleman yakni Drs. B. Sukamto Harto, Bc, IP. Rilis ini dibacakan oleh Denny di hadapan wartawan di kantornya, Sabtu (23/3).(bhc/din)


 
Berita Terkait Lapas
 
Lapas Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai pada Pemilu 2024 dan Meraih Predikat WBBM 2023
 
Napi Lapas Klas I Cipinang Atas Nama Aditya Egatifyan yang Kabur, Dicari Polisi dan TNI
 
Kalapas Yosafat Sebut 1.806 dari 2.040 WBP Lapas Salemba Terima Remisi HUT ke-77 RI, 16 Bebas
 
Peringati HDKD ke-77, Lapas Salemba Gelar Baksos Membersihkan Masjid As-Salam BPOM RI
 
Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]