Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Aceh
Inilah Jumlah Kasus Pelanggaran Pemilu di Aceh Utara
Sunday 02 Feb 2014 08:39:30

Ketua Panwaslu Aceh Utara Ismunazar SE.(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Jelas Pemilu legislatif (Pileg), Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mencatat ada sebanyak 47 kasus pelanggaran Pemilu.

"Diantaranya kasus perusakan dan pembakaran alat peraga partai," demikian dikatakan oleh Ketua Panwaslu Aceh Utara, Ismunazar SE, kepada wartawan, Rabu (1/1).

Dia menyebutkan, bahwa sebagian kasus sedang dalam penyidikan atau tindak lanjut, dan ada yang memasuki ranah hukum, bahkan ada yang sudah vonis pengadilan. Beberapa kasus tersebut yang mendapatkan laporan resmi dilengkapi bukti yang signifikan tetap dalam pengawasan pemilu, dan dan akan ditindaklanjuti dengan hukum yang baru.

Menanggapi kasus pembakaran mobil partai yang terjadi baru-baru ini menurutnya berdasarkan undang-undang, tidak termasuk pelanggaran pemilu. Karena mobil tidak dalam katagori alat peraga. Kendati begitu, Panwaslu tetap komit pada UU No 8 tahun 2012 tentang tatalaksana pemilu.

Dilain sisi dia mengatakan, bahwa Aceh memiliki kekhususan partai lokal, yakni hadirnya 2 partai vokal yakni Partai Aceh (PA) dan Partai Nasional Aceh (PNA) yang sama-sama terlahir dari satu rahim Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dan satu partai lokal lainnya dianggap sebagai partai yang netral sehingga ini perlu pengawasan yang ekstra dari Panwaslu.

Menurutnya, Aceh Utara merupakan titik terparah perpolitikan daerah. Perseturuan PNA dan PA harus cermat diawasi. Takutnya terjadi passing, menjatuhkan diri menjual atas nama lawan politik.

"Konsistensi politik Aceh itu tertuju di Aceh Utara, sehingga harus diawasi secara ketat," katanya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]