Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Teroris
Inilah Jawaban Kapolri, Terkait Aksi Penembakan Terhadap Warga Poso
Wednesday 12 Jun 2013 21:59:08

Kapolri, Jenderal Pol Timur Pradopo.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jendral Timur Pradopo menjawab pertanyaan wartawan terkait aksi penembakan ditempat yang mengakibatkan tewasnya, salah seorang warga Poso. Terduga jaringan teroris, korban bernama Nudin alias Bondan, Senin (10/6).

Nudin alias Bondan yang telah tewas ditembak oleh Anggota Kepolisian berpakaian preman, saat terduga teroris itu sedang mengendarai kendaraan roda dua di Poso dan Anggota Polri melakukan pengahadangan hingga terjadi aksi penembakan terhadap terduga teroris.

Sempat terjadi aksi protes oleh warga kota Poso terkait aksi penembakan mati terhadap terduga teroris ini, sebagian warga sempat membakar ban bekas dijalanan kota Poso.

Menurut Timur Pradopo, Polisi itu, tetap harus berupaya agar dalam melakukan proses penegakan hukum Itu juga harus memikirkan keselamat jiwanya.

"Baik yang akan dilakukan tindakan begitu juga dengan polisinya, yang akan melakukan penegakan hukum," ujar Jenderal Timurdi Mabes Polri, Rabu (12/6).

Dijelaskanya lebih lanjut sebaliknya Polisi itu rugi sebenarnya, bila sampai yang besangkutan, meninggal dunia, karena kita ingin menangkapnya hidup - hidup dan untuk mengungkap jaringan lain dibaliknya.

"Namun bila mengancam nyawa petugas dan akan menimbulkan ancaman bagi warga masyarakat lain dan petugas, kita harus tegas. Namun juga akan ada evaluasi terus akan kita lakukan," pungkas Kapolri.(bhc/put)


 
Berita Terkait Teroris
 
Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
 
JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
 
Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
 
Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
 
Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]