Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi VII DPR
Inilah Jawaban Dahlan Iskan
Tuesday 13 Nov 2012 17:41:09

Menteri BUMN, Dahlan Iskan dan Menteri ESDM Jero Wacik saat menjalani Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung Nusantara 1 Senayan, Jakarta, Selasa (13/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri BUMN Dahlan Iskan menjawab pertanyaan dari anggota DPR mengenai pengunaan genset dan batu bara guna memenuhi projek PLN dalam mengatasi energi listrik. Dahlan mengatakan, "saya sudah mencari gas sampai ke Iran, namun tidak didapat karena ada masalah politik. Bahkan saya meminta kepada beberapa Direksi PLN agar dapat memiliki sumur gas sendiri, " ujar Dahlan.

Menjawab pertanyaan dari Dewi, Angoota Komisi VII DPR, Dahlan menjelaskan, tidak ada sanksi bila PLN tidak dapat kontrak. Kami pernah merancang kontrak baru, dan kontrak itu bukan di zaman saya. Ada kontrak yang lama itu tidak benar, dan PLN tidak bisa apa-apa dalam kasus itu. Kalau listrik di Tanjung Priok tidak menyala nyer pret, itu karena kebutuhan enegi saat itu sudah sangat mendesak.

Dahlan mengatakan, "Di pulau Jawa, PLN tidak ada yang menggunakan projek genset. Sedangkan genset sendiri digunakan daerah yang sedang mengalami krisis listrik", ujar Dahlan.

Sedangkan Alimin Abdullah, yang juga salah seorang Anggota Banggar DPR RI mengatakan dan mencerca Dahlan,"di Kaltim ada pembangkit listrik yang dikerjakan oleh grup Jawa Post, pembangkit listrik tersebut bekerjasama dengan perusahan daerah di Kaltim, saya bertanggung jawab dengan pernyataan saya ini, " ujar Alimin.

Disambung Nur Yasin, Anggota Komisi VII dari F-PKB, " soal pembangkit listrik di Kaltim, justru Gubernurnya yang mengatakan sendiri kepada kami. Yang ironisnya lagi, 193 milyar uang pemda tidak menghasilkan apa-apa. Dan Pemda sendiri telah mengerjakan projek PLN tersebut", ujar Nur Yasin.

Usai Nur Yasin mengutarakan hal tersebut, Dahlan pun langsung mengecam pernyataan Nur Yasin itu. Ia menyebut, ''siapa yang tidak bertanggung jawab!, kalau dinegara kita ini Anggota DPR RI dilindungi dengan hak kekebalan hukum dalam menyatakan pendapatnya, apakah di Negara lain juga bisa," ujar Dahlan dengan nada agak marah.(bhc/put)


 
Berita Terkait Komisi VII DPR
 
Inilah Jawaban Dahlan Iskan
 
Anggota Komisi VII Cecar Dahlan Iskan dengan Berbagai Pertanyaan
 
Dahlan Iskan dan Jero Wacik Hadir Penuhi Panggilan Komisi VII DPR RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]