Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Media Sosial Twitter
Inilah Empat Hal yang Harus Dihindari di Twitter
Monday 25 Mar 2013 12:09:57

Twitter (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Twitter masih memegang prinsip kebebasan berekspresi. Namun, ada rambu-rambu yang tak boleh diterobos, jika akun kita tidak ingin dinonaktifkan alias di-suspend.

Sebenarnya, pada Terms of Service alias aturan main twitter, sudah ada sejumlah rambu-rambu mengenai apa saja yang tidak boleh kita kicaukan. Hanya, banyak yang tidak memperhatikan hal itu. Nah, agar tak 'ditendang' dari twitter, inilah empat rambu yang perlu kita cermati seperti dikutip dari tribunnews.com pada Senin (25/3).

1. Alamat Rumah

Jangan pernah sesekali mengumbar alamat rumah di twitter, karena hanya dengan sedikit informasi penjahat dapat melancarkan aksinya. Ada sejumlah modus kejahatan yang terus mengawasi data akun twitter seperti alamat rumah dan jadwal liburan. Saat sedang liburan, pasti Anda suka berbagi pengalaman liburan via twitter, nah disitulah para penjahat tahu kalau rumah Anda sedang kosong, lalu apa yang terjadi? Para penjahat dapat masuk ke rumah Anda dengan leluasa.

Nomor Telepon

Inilah salah satu data sensitif yang terkadang tidak kita sadari. Berbagi nomor telepon di twitter sangatlah rawan karena bisa dimanfaatkan sebagai tindak kejahatan. Boleh-boleh saja sharing nomor teberbisnisjualan.

Password

Mungkin ada follower yang menanyakan ‘Apa makanan favorit anda?’ ‘Siapa nama hewan peliharaan anda?’ Meskipun terlihat sepele, pertanyaan tersebut tak jarang dilontarkan oleh pihak yang ingin mencuri akun twitter Anda. Pertanyaan-pertanyaan seperti ini pasti sudah sering Anda temui saat akan membuat email.

Kartu Kredit

Informasi pada kartu kredit haram hukumnya jika di share di twitter. Bagaimana tidak tampilan kartu kredit yang terlihat nomornya saja menjadi barang terlarang untuk dikonsumsi publik. Jadi Anda harus selalu berhati-hati saat menggunakan akun twitter Anda.(tbn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Media Sosial Twitter
 
Twitter akan PHK Massal Setelah Elon Musk Membelinya - Siapa Pucuk Pimpinan yang Dipecat?
 
Twitter Bekukan Akun Trump Secara Permanen, karena 'Bberisiko Memicu Kekerasan Lebih Lanjut'
 
Akun CEO dan Pendiri Twitter Jack Dorsey Diretas
 
Klarifikasi Soal Foto Ustadz Somad, tvOneNews Tepis Tuduhan pada Karni Ilyas
 
Twitter Menguji Batas Kicauan Maksimal 280 Karakter
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]