Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Media Sosial Twitter
Inilah Empat Hal yang Harus Dihindari di Twitter
Monday 25 Mar 2013 12:09:57

Twitter (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Twitter masih memegang prinsip kebebasan berekspresi. Namun, ada rambu-rambu yang tak boleh diterobos, jika akun kita tidak ingin dinonaktifkan alias di-suspend.

Sebenarnya, pada Terms of Service alias aturan main twitter, sudah ada sejumlah rambu-rambu mengenai apa saja yang tidak boleh kita kicaukan. Hanya, banyak yang tidak memperhatikan hal itu. Nah, agar tak 'ditendang' dari twitter, inilah empat rambu yang perlu kita cermati seperti dikutip dari tribunnews.com pada Senin (25/3).

1. Alamat Rumah

Jangan pernah sesekali mengumbar alamat rumah di twitter, karena hanya dengan sedikit informasi penjahat dapat melancarkan aksinya. Ada sejumlah modus kejahatan yang terus mengawasi data akun twitter seperti alamat rumah dan jadwal liburan. Saat sedang liburan, pasti Anda suka berbagi pengalaman liburan via twitter, nah disitulah para penjahat tahu kalau rumah Anda sedang kosong, lalu apa yang terjadi? Para penjahat dapat masuk ke rumah Anda dengan leluasa.

Nomor Telepon

Inilah salah satu data sensitif yang terkadang tidak kita sadari. Berbagi nomor telepon di twitter sangatlah rawan karena bisa dimanfaatkan sebagai tindak kejahatan. Boleh-boleh saja sharing nomor teberbisnisjualan.

Password

Mungkin ada follower yang menanyakan ‘Apa makanan favorit anda?’ ‘Siapa nama hewan peliharaan anda?’ Meskipun terlihat sepele, pertanyaan tersebut tak jarang dilontarkan oleh pihak yang ingin mencuri akun twitter Anda. Pertanyaan-pertanyaan seperti ini pasti sudah sering Anda temui saat akan membuat email.

Kartu Kredit

Informasi pada kartu kredit haram hukumnya jika di share di twitter. Bagaimana tidak tampilan kartu kredit yang terlihat nomornya saja menjadi barang terlarang untuk dikonsumsi publik. Jadi Anda harus selalu berhati-hati saat menggunakan akun twitter Anda.(tbn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Media Sosial Twitter
 
Twitter akan PHK Massal Setelah Elon Musk Membelinya - Siapa Pucuk Pimpinan yang Dipecat?
 
Twitter Bekukan Akun Trump Secara Permanen, karena 'Bberisiko Memicu Kekerasan Lebih Lanjut'
 
Akun CEO dan Pendiri Twitter Jack Dorsey Diretas
 
Klarifikasi Soal Foto Ustadz Somad, tvOneNews Tepis Tuduhan pada Karni Ilyas
 
Twitter Menguji Batas Kicauan Maksimal 280 Karakter
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]