Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PKS
Inilah Alasan PKS Enggan Merekrut Kroni Keluarga dalam Tubuh Partai
Friday 10 May 2013 22:08:03

Anggota Komisi III DPR RI, Indra.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra menyatakan, adanya perekrutan anggota keluarga atau kroni-kroninya dalam partai politik, akan mempengaruhi proses demokrasi di Indonesia.

"Kroni-kroni yang dilibatkan dalam dunia politik itu merusak sistem demokrasi di Indonesia. Dan itu tidak baik dalam proses demokratisasi," kata Indra kepada wartawan usai diskusi KJPP di Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5).

Menurutnya, jika ada perekrutan kroni-kroni dalam partai, maka itu menunjukkan adanya kaderisasi yang tidak sempurna dalam partai tersebut.

"Karena ketika itu dilakukan, maka akan menunjukkan proses kaderisasi di partai tidak berjalan dan nilai-nilai demokrasi tidak diambil secara utuh," ujarnya.

Anggota komisi III DPR RI ini juga menyatakan, jika partai memberlakukan hal tersebut, maka partai politik sudah bergeser fungsinya. "Nah begitu juga dalam proses pemilihan kedepan jadi akhirnya partai bukan menjadi sarana publik, tetapi jadi sarana keluarga atau kelompok jadi itu tidak sehat," ujarnya.

Namun, Ia menyatakan PKS berkomitmen ingin menjadikan Indonesia menjadi lebih baik, jadi tidak akan melakukan perekrutan anggota keluarga atau kroni-kroninya. Ia menegaskan, Majelis Dewan Syuro dengan sangat jelas menyatakan pelarangan tersebut. Hal ini demi menjadikan Indonesia lebih baik.

"Ada keputusan dari majelis syura yang melarang bahwa kalo istri jadi caleg, maka suami tidak boleh jadi caleg. Bahkan kalo suami sudah jadi walikota, maka istrinya tidak boleh jadi pejabat negara juga bahkan anaknya juga gak boleh," jelasnya.

Indra juga menambahkan, seharusnya dalam pemilu 2009 dan 2014 partai politik sudah harus sadar dan tidak boleh lagi ada pola seperti itu. Jadi dengan pola seperti itu akan menjadi masalah bila tetap dipertahankan.

"Karena partai yang akan bertahan kedepan itu adalah partai yang punya sistem yang jelas yang memiliki kaderisasi yang jelas dan ideologi yang kuat. Jadi era kroni itu sudah lewat," tandasnya.(bhc/riz)


 
Berita Terkait PKS
 
• PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok
 
• PKS Resmi Usung Anies Baswedan-Sohibul Iman Sebagai Cagub-Cawagub Jakarta
 
• Hasil Rapimnas, Syaikhu Ungkap Kriteria Capres Pilihan PKS
 
• Usul Raffi Ahmad Capres 2024, PKS Sedang Berusaha Mengubah Citra sebagai Partai Tengah
 
• Fraksi PKS: KEM-PPKF 2023 Harus Cermati Arah Politik Anggaran Negara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]