Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PilPres
Inilah 15 Parpol yang Tidak Lolos Verifikasi


Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI hari ini Kamis (3/1) menyelenggarakan verifikasi Parpol (partai politik). Dari 18 parpol, hanya tiga yang lolos verifikasi. Keputusan itu diungkapkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dilakukan ditingkat KPU DKI Jakarta. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual partai politik KPUD DKI.

Partai yang lolos adalah Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia, Partai Damai Sejahtera, dan Partai Serikat Rakyat Independen. "Di luar itu tidak lolos karena tidak memenuhi syarat minimal 5 di kabupaten kota, dari jumlah 6 total kabupaten kota," ungkap ketua KPU DKI Dahliah Umar.

Tiga parpol yang lolos itu atas dasar hasil rapat rapat pleno kabupaten. Tiga parpol itu sudah memenuhi minimal 75 persen dari seluruh jumlah kabupaten. "Jika berdasarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parpol yang tidak memenuhi syarat administrasi, minimal jumlah pengurusan. KPUD hanya mengikuti KPU provinsi, jika harus difaktualkan maka harus difaktualkan," tambahnya.

KPU Provinsi mengikuti saja, kalau harus difaktualkan pihaknya akan faktualkan. Mulai dari kepenggursan dan keanggotaan di cek apakah memenuhi syarat atau tidak. Masih kata Dahliah, hasil keputusan ini didapat setelah melakukan empat tahap dan empat kriteria verifikasi, yaitu domisili, kepengurusan, keanggotaan, dan keterwakilan perempuan. Untuk memenuhi syarat keseluruhan harus dilihat verfikasi di tingkat Kabupaten Kota. "Semua harus dilihat di tingkat kabupaten kota dulu," jelasnya.

Berikut 15 Partai politik (parpol) yang tidak lolos:

1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
3. Partai Kongres (PK)
4. Partai Karya Republik
5. Partai Nasional Republik
6. Partai Buruh
7. Partai Republik Nusantara
8. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
9. Partai Karya Peduli Bangsa
10. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
11. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
12. Partai Republik
13. Partai Kedaulatan
14. Partai Bhinneka Indonesia
15. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia.(bhc/din)


 
Berita Terkait PilPres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]