Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Reuni Akbar 212
Ini Pesan PP Muhammadiyah untuk Peserta Reuni Akbar 212
2018-12-02 00:48:32

Monas malam ini saat akan berlangsung Reuni Akbar 212.(Foto: twitter @aisyah_411)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi Reuni Akbar 212 saat ini siap berlangsung di Monas, Jakarta Pusat. PP Muhammadiyah menilai aksi ini sebagai hak konsititusi warga negara Indonesia, tapi ada catatan yang harus diperhatikan. Apa?

"Aksi 212 ini tidak bisa dilarang karena ini bagian dari hak konstitusional warga negara. Di UUD 45 menyebut setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat, baik lisan atau secara tulisan," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.

Hal ini disampaikan Mu'ti usai menghadiri Resepsi dan Pengajian Milad Muhammadiyah 109 H/106 M 'Taawun untuk Negeri' Pimpinan Daerah Muhammadiyah di Pendapa Pemkab Kudus, Sabtu (1/12) malam.

"Tetapi karena kita negara hukum, tentu setiap hal yang dilakukan itu harus sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," lanjutnya.

Maka selama aksi berlangsung, saran Mu'ti, hendaknya menjaga ketertiban, akhlakul karimah, dan tidak melakukan kekerasan. Baik fisik atau secara verbal.

Dia juga meminta ada nilai saling bertoleransi antara mereka yang ikut aksi dan mereka yang tidak ikut aksi.

Dia menjelaskan singkat pula soal tema acara di Kudus, bahwa Taawun adalah tema yang jadi slogan Muhammadiyah pada tahun ini.

Dia menilai, menyampaikan pendapat itu harus mengikuti aturan UU, dan harus koordinasi dengan aparatur keamanan. Pihaknya juga berharap aksi tidak menjadi aksi politik tetapi murni aksi moral untuk membawa bangsa ini kepada perbaikan.

Tujuannya membangkitkn semangat di kalangan warga untuk berkomiten lagi memberikan kontribusi. Yaitu melibatkan semua elemen msyarakat untuk kerja sama membangun masyarakt dan bangsa. Terutama bersatu membantu mereka yang kena musibah bencana alam.

"Dengan tema Taawun untuk Negeri ini, satu sama lain bisa melihat Indonesia sebagai satu kesatuan," pungkasnya.
(sip/detik/bh/sya)


 
Berita Terkait Reuni Akbar 212
 
• Reuni 212, Konsolidasi Umat atau Parade Pidato?
 
• Reuni 212, Kerumunan atau Kekuatan?
 
• Reuni 212 dan Wacana Presiden Seumur Hidup
 
• LUIB: Peserta Reuni 212 Agar Jaga Ketertiban
 
• Hadir Reuni 212, Cucu Hasyim Asy'ari: Tak Terasa Air Mata Saya Menetes
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]