Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Jaksa Pemeras
Ini Penjelasan Jamwas Terkait Jaksa Nakal
Tuesday 12 Feb 2013 21:41:39

Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditemui di Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi menjelaskan sekarang ini Kejaksaan di daerah, pertama meningkatkan Panwaskat. "Pada raker yang lalu (2012 November) kita sudah minta kepada Kejati dengan peristiwa ini (Kasus Jaksa Pemeras) kan mengandalkan Waskat. Waskat itu pengawasan melekat jadi pengawasan berjenjang," kata Marwan.

Paparnya lagi bahwa tidak hanya mengandalkan pengawasan fungsional karena sibuk dengan begitu banyak pekerjaan, "Orang terbatas jadi kadang-kadang tidak bisa mengcover semua, itu yang pertama," ujarnya.

"Kedua kita sudah membentuk tim buru sergap di kejati. Tugas buru sergap itu seperti buru sergapnya Polisi. Dari pada ditangkap oleh orang lain, mending kita tangkap dulu. Jadi bukan menyangkut tindakan jaksa melakukan penyalahgunaan wewenang jadi menerima suap, memeras dan sebagainya tetapi juga misalnya mereka menggunkan narkotika dan sebagainya itu. Itulah yang kita bentuk di setiap daerah," terang Marwan.

"Para Jaksa nakal, data basenya ada dan setiap triwulan kita laporkan ke Majelis Agung seluruh pelanggaran disiplin dan lain-lain," tambahnya.

"Sangsi berupa diberhentikan, ada yang dicopot jabatannya, ada dicopot strukturalnya, ada yang disidangkan," imbuhnya.

Untuk kasus Jaksa Fernando, "Sudah divonis bersalah baru putusan PN, kan mungkin dia banding mungkin kasasi. Kita serahkan kepada pengadilan," ujar Marwan.

"Secara otomatis sudah diberhentikan sementara. Nanti kalau sudah berkekuatan hukum tetap baru diberhentikan secara tetap, Berdasar PP nomor 28 tahun 2008."

"Pengawasan dari Jamwas sekarang bukannya ketat lagi tapi super ketat. Walaupun super ketat tapi yang diawasi puluhan ribu ini."

"Semua jaksanya ada delapan ribuan, sedangkan orang pengawasannya di Indonesia ini paling banyak 500 sampai 600 orang, jadi ngak mungkin lah mengcover semua, makanya ada waskat ini yang kita galakkan. Mudah-mudahan kedepan makin baik tidak ada jaksa yang nakal. Kita makin kurangi artinya di eleminasi mungkin habis sama sekali enggak lah, tapi dikurangi, yah meminimalisir itu lah," pungkasnya.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Jaksa Pemeras
 
Ini Penjelasan Jamwas Terkait Jaksa Nakal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]