Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Banjir
Ini Jurus Aman Mobil Manual dan Matik Bisa Terjang Banjir
2024-12-12 19:21:04

JAKARTA, Berita HUKUM - Menerabas banjir merupakan tindakan berisiko tinggi saat mengendarai mobil.

Tapi sayangnya sering kali para pemilik mobil terpaksa melakukannya.

Namun, baik mobil matik atau manual untuk menerjang banjir ada tips aman melakukannya lho.

"Prinsipnya ketika menerjang banjir kedua transmisi tersebut sama-sama menjaga putaran mesin agar tidak mogok, hanya beda teknis praktik dan penanganannya," buka Hermas, pemilik bengkel spesialis Worner Matic, Bintaro, Tangerang Selatan.

Pada mobil manual, Anda bisa menjaga putaran mesin dengan memainkan tekanan pedal kopling.

Jika sewaktu-waktu berhenti di tengah genangan air tidak menjadi masalah yang berarti.

Selama Anda bisa menjaga putaran mesin di sekitar 1.500-2.000 rpm.

Lain halnya dengan transmisi otomatis, sebisa mungkin Anda harus jaga jarak dengan kendaraan di depan.

Karena ketika kendaraan di depan tiba-tiba berhenti, Anda bisa menghindar untuk mencegah mobil berhenti di tengah genangan air.

Bila terpaksa berhenti, gunakan teknik stall speed atau menahan laju mobil dengan menekan gas dan rem sekaligus.

Risikonya bila dilakukan terus menerus komponen torque converter bisa jebol.

Pada dasarnya mobil matik tidak disarankan untuk terjang banjir.

Mulai dari mesin hingga girboks transmisi mobil matik bisa mengalami masalah jika terjang banjir.

Meski dalam kondisi tertentu jika ketinggian air banjir tidak begitu tinggi, bisa lakukan cara ini agar tetap aman terjang banjir.

Pertama-tama, geser tuas transmisi ke posisi low gear atau gigi lebih rendah dari D.

"Matik konvensional bisa geser ke D2 atau L, untuk CVT atau yang tiptronic bisa pindah ke mode manual atau S," papar Hermas.

Hal ini bertujuan untuk menjaga perpindahan gigi tetap terjaga di gigi rendah.

Sehingga gigi tidak berpindah ke lebih tinggi secara otomatis yang membuat rpm mesin drop.

Mobil manual lebih cenderung aman menerjang banjir karena minim komponen eletrikal di bagian transmisinya.

Namun, bila sering memainkan setengah kopling akan boros kanvas koplingnya.

Transmisi otomatis perlu mendapat perhatian khusus terutama pada komponen elektrikalnya dimana air menjadi musuh utamanya.

"Selebihnya risiko menerjang banjir lebih ke area mesin dan bagian transmisi cenderung lebih aman untuk mobil produksi modern," ujar Hermas.(gridoto/otoseken/bh/sya)


 
Berita Terkait Banjir
 
Ini Jurus Aman Mobil Manual dan Matik Bisa Terjang Banjir
 
Anggota DPR Soroti Bencana Banjir di Kaltim
 
Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
 
Tinjau Penanganan Banjir, Khoirudin Apresiasi Kinerja Gubernur Anies dan Kader-Kader PKS
 
Data BPBD: Jumlah RW Tergenang Banjir DKI Lebih Rendah Dibanding Tahun 2015
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]