Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemensos
Ini Harapan Mensos Kepada Penyuluh Sosial Se-Indonesia
2018-09-07 08:21:06

Tampak Mensos Agus Gumiwang (tengah) dalam acara Temu Karya Nasional Penyuluh Sosial.(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Sosial Agus Gumiwang menyampaikan harapannya kepada seluruh Penyuluh Sosial di Indonesia untuk bisa berkontribusi lebih baik lagi ke depan.

Hal itu perlu diterapkan guna meningkatkan sumber daya manusia serta mensosialisasikan berbagai program pemerintah, terlebih yang berkaitan dengan lingkup sosial.

"Kita semua menyadari dengan SDM yang terdidik dan terlatih tentu akan melahirkan SDM yang tangguh dan berkualitas, ini disebut juga investasi ekonomi dan sosial. Maka dengan kegiatan ini akan terbentuk SDM yang siap berkarya, siap bekerja menghadapi revolusi industri 4.0, literasi digital, dan wirausaha muda yang kreatif dan inovatif," kata Mensos dalam sambutannya di acara Temu Karya Nasional Penyuluh Sosial yang diadakan di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Kamis (6/9).

Agus mengatakan Penyuluh Sosial memegang peranan penting dalam menyampaikan program-program pemerintah untuk bisa sampai di tengah-tengah masyarakat.

"Mereka ini yang menyosialisasikan ke daerah-daerah sehingga masyarakat daerah-daerah itu bisa tahu bahwa ada program-program begitu banyak dari Kemensos sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," katanya.

Mensos juga menyampaikan beberapa bidang yang menjadi fokus dari penyuluh sosial dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sehari-hari.

"Jadi banyak sekali masyarakat yang tidak tahu bahwa kita punya berbagai macam program. Ini tugas dari para penyuluh untuk sosialisasikan termasuk untuk menyukseskam program tersebut," ujarnya.

Sekedar informasi, dalam kegiatan tersebut kurang lebih diikuti oleh 560 penyuluh sosial dari berbagai Provinsi, Kabupaten/Kota.(bh/mos)


 
Berita Terkait Kemensos
 
• HNW Menyayangkan Melemahnya Program Perlindungan Sosial Pemerintah di Tahun 2023
 
• HNW Kritisi Penghapusan Ditjen Penanganan Fakir Miskin
 
• Tugas Utama Berantas Kemiskinan, Bukan Hapus Ditjen Fakir-Miskin di Kemensos
 
• Kejadian Lagi di Lombok, Risma Marah-marah dan Adu Mulut dengan Warga yang Menuntut Bansos
 
• Soroti Kinerja Kemensos, Bukhori: Negara Mesti Hadir Melindungi Anak Yatim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]