Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PBB
Ini Harapan MUI Terpilihnya Kembali Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
2018-06-10 21:26:23

JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia yang sudah berhasil duduk sebagai Anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk 2 tahun mendatang.

Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengungkapkan bahwa, "hal tersebut merupakan prestasi yang sangat gemilang dan patut dibanggakan, meskipun ini bukanlah untuk pertama kalinya, tapi harus disyukuri di tengah kondisi dunia yang semakin mencemaskan," katanya Minggu (10/6).

Indonesia juga telah pernah terpilih sebanyak empat kali sebagai anggota tidak tetap di Dewan Keamanan PBB. Indonesia pertama kali dipilih untuk periode 1974-1975. Indonesia kemudian dipilih kembali untuk kedua kalinya pada periode 1995-1996 lalu untuk ketiga kali pada periode 2007-2008 dan keempat kalinya pada periode 2019-2020.

Kembali terpilihnya Negara Indonesia sebagai Anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) PBB, MUI berharap, "agar Indonesia dapat memainkan peran strategis untuk Ikut mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, sebagaimana yang tercantum dalam amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945." ujar Zainut Tauhid.

MUI juga berharap bahwa posisi keanggotaan Indonesia di DK PBB dimanfaatkan secara optimal untuk perjuangan menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan NKRI serta membantu perjuangan bangsa-bangsa lain yang nasibnya masih terjajah dan dirundung konflik.

Indonesia harus ikut terlibat dalam isu-isu keamanan dan perdamaian global, seperti penjajahan zionis Israel atas negara Palestina, konflik di Afganistan, Rohingya, Siria, Sudan Selatan dan di berbagai belahan negara lainnya.

Dan yang tidak kalah penting adalah ikut terlibat dalam mengatasi ancaman bahaya terorisme global yang mengancam perdamaian dunia.

Sementara diketahui, selain Anggota Tidak Tetap DK PBB terdapat juga Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB yang terdiri dari Amerika Serikat, Britania Raya, Tiongkok, Perancis dan Rusia.

Pada saat didirikannya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kelima negara ini merupakan kekuatan utama Blok Sekutu yang memenangkan Perang Dunia II. Kelima negara ini memiliki kursi tetap di Dewan Keamanan PBB dan masing-masing memiliki hak veto, yaitu hak untuk membatalkan keputusan atau resolusi di Dewan Keamanan, sekalipun disetujui oleh semua anggota lainnya.(wiki/bh/mnd)


 
Berita Terkait PBB
 
Kutuk Kekerasan Israel di Huwara Nablus, BKSAP Desak DK PBB Gelar Sidang Darurat
 
Sekjen PBB Sebut Dunia Dalam Bahaya, HNW: PBB Jangan Mandul
 
Ini Harapan MUI Terpilihnya Kembali Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
Muhammadiyah: Selamat Kepada Pemerintah Atas Terpilihnya Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
Presiden AS, Donald Trump Menuduh PBB Salah Urus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]