Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
Ini Dia Tips Memilih Wakil Rakyat Berintegritas!
Tuesday 01 Apr 2014 23:10:46

Ilustrasi. Acara Seminar @PilihYangJujur oleh KPK.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada masa kampanye terbuka, semua calon anggota legislatif dari 15 parpol peserta Pemilu mengumbar janji. Boleh percaya, boleh tidak. Namun ada baiknya, sebagai pemilih yang cerdas, kita mengamati calon yang akan kita pilih demi masa depan Indonesia yang lebih baik.

KPK memberikan tips dalam memilih. Ada tiga “Jangan”, yakni jangan memilih mereka yang, “terlibat korupsi, tidak mendukung pemberantasan korupsi, dan melakukan politik uang dalam proses pencalonannya,” kata Ketua KPK Abraham Samad, saat mengkampanyekan “Pilih yang Jujur” di Kampus Universitas Indonesia, Depok pada, Kamis (27/3) lalu.

Abraham heran bila melihat Caleg yang memandang politik uang sebagai hal yang lazim. “Bagaimana mau membangun pemerintahan yang bersih, kalau caleg itu memulainya dengan hal yang kotor?” katanya.

Karena itu, demi terselenggaranya masa depan Indonesia yang lebih baik, maka proses pemilu juga harus berjalan dengan jujur, adil, berintegritas dan antikorupsi. Dari sinilah, KPK berharap, akan melahirkan wakil rakyat dan pemimpin yang berintegritas dan pro pemberantasan korupsi.

“Karena itu, jadilah pemimpin yang jujur dan memilih mereka yang jujur.”(kpk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]