Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Wisata
Ini Destinasi Wisata yang Ditutup di DKI Jakarta Saat Natal dan Tahun Baru 2021
2020-12-23 16:25:04

JAKARTA, Berita HUKUM - Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta menutup puluhan destinasi wisata pada libur Natal 2020 hingga Tahun Baru 2021. Ini sebagai cara untuk mencegah penularan Covid-19.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, pihaknya menutup destinasi wisata pada tanggal 25, 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021.

Penutupan ini menindaklanjuti Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Kita menutup sementara beberapa destinasi wisata yang ada di DKI. Hal ini mengacu pada Sergub Nomor 17 Tahun 2020, untuk mengurangi kerumunan saat pandemi Covid-19," kata Iwan, Rabu (23/12).

Adapun beberapa destinasi wisata yang ditutup sementara antara lain Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, Museum MH Thamrin, Museum Joeang'45, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, Pulau Cipir, Pulau Kelor, dan Pulau Onrust.

Kemudian, Rumah Si Pitung, Taman Ismail Marzuki, Gedung Kesenian Jakarta, Wayang Orang Bathara, Taman Benyamin Sueb, Miss Tjitjih, Laboratorium Tari dan Karawitan Condet, Kawasan Perkampungan Budaya Betawi serta Gedung Latihan Kesenian di lima Wilayah Kota.

"Karena itu, gunakan waktu libur ini untuk tetap di rumah dan mengawasi kesehatan keluarga. Serta tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19," tandasnya.

Sementara, Unit Pengelola Museum Kebaharian Jakarta akan menutup Pulau Onrust, Pulau Cipir, dan Pulau Kelor dari kunjungan wisatawan. Kebijakan ini berlaku 24 sampai 27 Desember dan 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Kepala Unit Pengelola Museum Kebaharian Jakarta, Berkah Shadaya mengatakan, penutupan ketiga pulau yang menjadi destinasi wisata sejarah itu merupakan tindaklanjut dari Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan COVID-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Ini menjadi upaya antisipatif mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya, Rabu (23/12).

Menurutnya, penutupan tersebut juga mempertimbangkan setiap libur akhir pekan atau libur nasional kunjungan wisata sejarah ke ketiga pulau tersebut.

"Penutupan ini akan kita manfaatkan untuk perawatan serta disinfeksi seluruh sarana dan prasarana yang ada di lokasi," tandasnya.(beritajakarta/bh/sya)


 
Berita Terkait Wisata
 
24 Daftar Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2024 Versi CNN, Ada Pulau Sumba
 
Upayakan Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Wisata Labuan Bajo
 
Tren Wisata Walking Tour di Jerman dan Indonesia
 
Anggota DPR Nilai Pemerintah Lalai Awasi Tempat Wisata
 
Sambangi BP2MI, Menparekraf: Selain Duta Wisata, PMI Juga Duta Produk Ekonomi Kreatif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]