Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Virus Corona
Ini Cara Mengurus Surat Izin Keluar/Masuk Jakarta
2020-05-22 06:28:00

JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan persyaratan kepada orang atau pelaku usaha untuk melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Jakarta dengan harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Perizinan tersebut guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penularan virus corona.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP), Benni Aguscandra mengatakan, SIKM dapat dimohonkan dengan mengakses situs corona.jakarta.go.id/id kemudian pilih menu Izin Keluar Masuk Jakarta.

"Selanjutnya, pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO, aplikasi daring pelayanan perizinan dan non-perizinan di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang cepat, mudah, transparan dan sederhana," ujarnya pada, Kamis (21/5).

Benni menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipersiapakan pemohon sebelum mengajukan permohonan SIKM. Khusus warga yang berdomisili di DKI Jakarta diperlukan pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas; surat pernyataan sehat bermaterai; surat keterangan bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali); pas foto berwarna; dan pindaian KTP.

Sementara, khusus warga yang berdomisili non-Jabodetabek, dibutuhkan persyaratan seperti, surat keterangan kelurahan/Ddesa asal; surat pernyataan sehat bermaterai; surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang); surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan; surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui olehkKetua RT setempat (untuk perjalanan sekali); rujukan rumah sakit (untuk perjalanan sekali); pas foto berwarna; dan pindaian KTP.

"Seluruh format surat pernyataan yang dibutuhkan dalam berkas persyaratan tersebut dapat diunduh pada situs corona.jakarta.go.id dan halaman muka JakEVO," terangnya.

Ia menambahkan, perizinan SIKM diawali dengan pemohon melakukan pengisian data formulir permohonan, mulai dari melengkapi seluruh data identitas pemohon, data penjamin/penanggungjawab hingga data Keterangan.

Kemudian, seluruh dokumen persyaratan diunggah dan sesuaikan dengan format yang diminta. Jika persyaratan sudah lengkap dan sesuai, klik Submit Formulir.

"Cek kembali kelengkapan persyaratan. Jika sudah benar dan lengkap, Pemohon dapat langsung memilih Ajukan Permohonan. Baca dengan seksama seluruh ketentuan yang tertera pada layar. Untuk melanjutkan proses perizinan, klik saya setuju dan buat perizinan," ungkapnya.

Benni menuturkan, JakEVO akan mengirimkan surat elektronik pernyataan persetujuan penjamin/penanggungjawab ke alamat email penjamin/penanggungjawab. Penjamin/penanggungjawab diminta untuk membaca dengan seksama seluruh pernyataan pemohon dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundangan.

"Langkah selanjutnya klik setuju atau bersedia untuk melanjutkan permohonan atau klik tidak setuju atau tidak bersedia untuk melakukan pembatalan permohonan," ucapnya.

Menurutnya, pemohon dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk melihat proses pengajuan izin secara real time dengan melihat pada menu Izin Saya. Pemohon juga dapat melihat timeline pemrosesan pengajuan izin yang dimohonkan secara terbuka dan transparan. Jika permohonan sudah selesai divalidasi.

"Kami memastikan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan Perizinan SIKM dilakukan dengan seksama," kata Benni.

JakEVO, sambung Benni, akan mengirimkan surat elektronik ke email pemohon, sesuai dengan alamat email yang didaftarkan saat mengajukan permohonan, disertai tautan untuk mengunduh SIKM yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang.

"Pemohon dapat menyimpan file dokumen Izin yang telah diterbitkan secara elektronik tersebut maupun mencetak dokumen izin secara mandiri," imbuhnya.

Pemprov DKI Jakarta telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.

"Otentifikasi perizinan dapat dilakukan oleh Petugas Pengawasan dan Pengendalian dengan menuliskan nomor handphone pemohon pada laman/aplikasi JakEVO serta otentifikasi juga dapat dilakukan dengan scan QR Code yang tertera pada SIKM," tandasnya.(beritajakarta/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]