Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Advokat
Ini Alasan Puluhan Advokat Gabung Kembali Ke Peradi SOHO Pimpinan Fauzi Hasibuan
2020-09-10 13:42:40

Foto bersama para advokat yang resmi menyatakan bergabung kembali ke Peradi SOHO pimpinan Fauzi Hasibuan.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan advokat menyatakan bergabung dan bersatu kembali dibawah pimpinan Ketua Umum DPN Peradi SOHO (Perhimpunan Advokat Indonesia) Fauzi Yusuf Hasibuan. Pernyataan mereka ditandai dengan penyerahan surat yang telah ditandatangani oleh sedikitnya 18 advokat kepada H.Hermansyah Dulaimi selaku Ketua DPC Peradi Jakarta Barat.

Yvone M.Nuriana, perwakilan rekan-rekan advokat yang bergabung mengungkapkan, alasan ke-18 Advokat itu kembali ke Peradi SOHO lantaran Luhut MP Pangaribuan kembali menjadi Ketua Umum DPN Peradi RBA (Rumah Bersama Advokat) untuk kedua kalinya. Padahal, kesepakatan awal, Luhut MP Pangaribuan hanya akan menjadi Ketua Umum Peradi RBA hingga proses rekonsiliasi Peradi dan menyatunya kembali Peradi di bawah satu payung bersama.

"Kami menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota Peradi dibawah Pimpinan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan dengan alasan bahwa kami cukup 1 Periode saja mendukung beliau, karena tujuan awal kami berada di sana agar Hasil Munas Makassar dilaksanakan dengan Karateker dan terjadinya Rekonsiliasi, akan tetapi ternyata perpecahan terjadi berlangsung sampai sekarang," terang Yvone M.Nuriana di Kantor DPC Peradi Jakarta Barat, Rabu (9/9).

Ia pun menjelaskan sebagai advokat, bertanggung jawab agar tetap bersama, yang menurutnya pilihan terbaik saat ini adalah langkah kembali kepada Peradi agar Advokat kembali bersatu dalam satu wadah sebagaimana diamanatkan dalam UU No.18/2003 tentang Advokat dan sejajar dengan para penegak hukum lainnya sebagai empat pilar penegak hukum.

"Maju terus pantang mundur, sekali layar terkembang pantang surut kembali," imbuhnya.

Sementara Hermansyah dalam sambutannya, menyambut baik rekan-rekan advokat memilih kembali ke Peradi SOHO dan bergabung di DPC Jakarta Barat.

"Peradi tidak menolak. Kami menyambut baik. Asal saja taat dan tunduk terhadap aturan yang ada dalam Peradi baik AD/ART-nya maupun peraturan yang menyangkut advokat," ujarnya.

Berikut ke-18 Advokat yang kembali bergabung, yaitu Sudjanto Sudiana, Heroe Tjondronegoro, Herman Ligasetiawan, Leo Prihadiansyah, Agung Kurniawan, Hepata Berliana M Aritonang, Nur Setia Alam Prawiranegara, Yvonne M Nurima, Ridwan Sitorus, Didi Jubaidi, Zaenal Abidin, F Setiadji Kunto, Linda Teresia, Supriatiningsih, Adheri Zulfikri Sitompul, Supono, Abdul Salim dan Makidinm Karwita.

Adherie Zulfikri Sitompul menuturkan, alasan dirinya kembali bergabung dan mendukung penuh legitimasi Peradi SOHO.

"Ketika azas itu dibenturkan dengan ketidaktaatan, kita memilih hengkang dari pada mempertahankan sesuatu yang ngak benar sehingga kita memilih Peradi pimpinan bang Fauzi Hasibuan, kembali ke rumah kami," ujar Adherie Zulfikri Sitompul.

Dia berharap, rekan-rekan seprofesi lainnya dapat bergabung dan bersatu dalam wadah organisasi Peradi SOHO.

"Kekuatan dan semangat baru bisa membawa rekan-rekan lainnya yang belum bergabung agar menjadi satu kembali. Eksistensi Peradi ini kan yang utama," tukasnya.

"Kita mendukung program-program yang ada dan yang akan ada. Saya dukung penuh legitimasi kami terhadap beliau," tandasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Advokat
 
KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
 
Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
 
Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
 
Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
 
VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]