Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pasangan Mesum
Ingkar Bayar Peusijuek, Guru 'Mesum' Malah Ancam Warga
Thursday 12 Sep 2013 01:51:58

Suasana mediasi dengan warga di rumah pelaku mesum NR.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Bukannya membayar biaya peusijuek gampong, YKB (45) guru berstatus PNS yang kepergok mesum pada Selasa (10/9) malam sekira pukul 20:00 WIB di Desa Alue Leuhop, Cot Girek, Aceh Utara dilaporkan malah memanggil preman untuk mengancam warga setempat.

Berdasarkan keterangan salah seorang warga kepada pewarta BeritaHUKUM.com, kedua pasangan mesum itu berjanji akan membayar biaya peusijuek gampong pada hari Rabu ini (11/9). Bukanlah dibayar, guru tersebut diduga malah membayar preman yang kerap disebut Bang Saf untuk mengancam warga agar jangan menuntut uang peusijuek yang dijanjikan oleh YKB yaitu uang sebesar Rp 5 juta dan dua ekor kambing.

Alasannya, YKB saat kejadian penggrebekan terpaksa menyetujui untuk membayar biaya peusijuek gampong karena dipaksa oleh warga.

"Tidak ada istilah minta uang, kalau masih minta nanti akan berurusan dengan saya," demikian kata tokoh pemuda setempat, Murtala, menirukan ucapan oknum preman itu.

Karena geram dengan ancaman pelaku, ratusan warga mendatangi rumah perempuan pasangan mesum berinisial NR (37) dan meminta pertanggungjawabannya untuk membayar biaya peusijeuk gampong, namun si perempuan bersikeras tetap menolak untuk membayarnya.

Karena proses mediasi semakin alot, massa pun mulai panas hingga akhirnya pihak Kepolisian langsung bertindak cepat mendatangi lokasi. Setelah itu didapati keputusan, pelaku mesum dari pihak si perempuan akhirnya diboyong ke Mapolsek Cot Girek, guna diamankan dari amukan warga. Sementara guru PNS beserta oknum preman tersebut kabur tak tau kemana.

"Kita minta kepada polisi untuk mengamankan sementara pelaku mesum, biar nanti pihak polisi yang menyelesaikan persoalan ini," jelas Keuchik Alue Leuhop, Syamsuddin.

Diberitakan sebelumnya, warga Alue Leuhop, Cot Girek, Aceh Utara, pada Selasa (10/9) sekira pukul 20:00 WIB, telah menggrebek pasangan haram sedang 'naik bulan' di sebuah rumah kosong. Pria tersebut berinisial YKB yang berstatus guru PNS di sekolah dasar di Kecamatan Baktiya, sementara perempuan berinisial NR yang berstatus ibu rumah tangga beranak tiga merupakan warga Alue Leuhop.

Karena telah mencoreng nama baik kampung itu, keduanya harus membayar biaya peusijuek gampong berupa uang senilai Rp 5 juta dan 2 ekor kambing.(bhc/sul).


 
Berita Terkait Pasangan Mesum
 
Bupati Katingan Tertangkap Lagi Mesum Sama Selingkuhannya Seorang Istri Polisi
 
Mesum di Mobil, Pegawai Pemkot Samarinda dan Mahasiswi Diamankan Satpol PP
 
Simpati dengan Mantan Dirut Bank Kaltim, EW Mau Jadi Saksi di Persidangan perzinahan
 
Alasan Kusuk, Pasangan Mesum Ini Dibekuk dan Diarak Keliling Kampung
 
Ini Kata Disdik Perihal Guru PNS 'Mesum'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]