Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Penyeludupan
Inggris Bongkar Penyeludupan Kokain Senilai Rp 4,5 triliun
Friday 05 Aug 2011 02:02:54

Ilustrasi
LONDON-Narkotika jenis kokain kelas A seberat 1,2 ton berhasil disita aparat berwenang Inggris. Barang haram bernilai sekitar 300 juta poundsterling Inggris (setara dengan Rp 4,5 tiriliun) jika sudah dipasarkan di jalanan, ditemukan di dalam sebuah kapal pesiar senilai 1 juta poundsterling Inggris yang tengah sandar di Southampton, Inggris selatan.

Penyitaan ini adalah yang terbesar yang pernah ditemukan selama ini. Badan Obat-obatan Terlarang Inggris (UKBA) menyebutkan, kandungan mencapai 90 persen. Kokain itu disembunyikan dengan rapi di kapal pesiar yang diberi nama Louise dan diperlukan waktu enam hari untuk menemukannya. Sumber asalnya adalah Amerika Selatan dan sedang dalam perjalanan menuju Belanda.

"Ini merupakan penyitaan kokain dalam jumlah yang sangat besar. Mungkin, ini menjadi yang terbesar dalam catatan kami. Kami masih mengembangkan kasus ini dengan memeriksa sejumlah orang yang telah kami amankan ," kata Kepala UKBA Brodie Clark di London, Inggris, Kamis (4/8), seperti dikutip BBC.

Penyelundupan kokain terbongkar, berawal dari laporan pihak berwenang Perancis mendapat peringatan tentang Louise, ketika berada di wilayah Karibia pada Mei lalu. Selanjutnya, aparat berweanng melakukan pelacakan sehingga ditemukan kapal pesiar tersebut sudah berada di Southampton.

Setelah dilakukan penggeledahan selama enam hari, akhirnya kokain itu berhasil ditemukan di sebuah tempat persembunyian yang terletak di dasar kamar mandi kapal. Kokain itu diperkirakan dimuat di Venezuela dengan nilai 50 juta poundsterling. Namun, setelah ditelusuri, nilainya bisa mencapai 330 juta poundsterling Inggris.

Setelah berhasil ditemukan pada Juni, UKBA bekerja sama dengan kepolisian Belanda berhasil menangkap enam orang pada Selasa (2/8) lalu. Polisi memastikan upaya penyeludupan kokain tersebut merupakan bagian dari operasi sindikat narkotika jaringan internasional.

Pemilik kapal pesiar, seorang pria berusia 60 tahun, sudah ditangkap di Meppel, Belanda. Sementara tiga putranya-yang berusia antara 27 hingga 34 tahun-ikut ditangkap di Waalwijk dan Heusden, Belanda. Uang tunai senilai 87 ribu poundsterling Inggris, dua motor Harley Davidson, dua senjata api, dan sejumlah pil ekstasi juga turut disita dalam penggerebekan yang dilakukan kepolisian Belanda.(mic/sya)



 
Berita Terkait Penyeludupan
 
Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Paksa Saksi Kasus Bawang Merah Ilegal
 
BC-BNN Tangkap WNA Penyeludup Shabu Rp 9,75 Miliar
 
Inggris Bongkar Penyeludupan Kokain Senilai Rp 4,5 triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]