Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
Ingat Pemilu maka Ingat 5D (Datang, Daftar, Dicoblos, Dimasukan dan Dicelup)
Tuesday 15 Sep 2015 09:03:17

Ilustrasi. Tampak Petugas dan Kotak Suara di salah satu TPS pada saat hari pencoblosan Pilkada.(Foto: BH/sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima kunjungan belajar dari SDN 01 Menteng, Jakarta Pusat. Kegiatan ini rutin dilakukan sekolah tersebut tiap tahunnya, dimana siswa kelas 6 mendapatkan karya wisata berkunjung ke lembaga negara salah satunya KPU.

Kali ini kunjungan mereka diterima oleh Kepala Bagian Bina Partisipasi Masyarakat, Titik Prihati Wahyuningsih dan Kepala Sub. Bagian Bina Partisipasi Masyarakat Wilayah II, Didi Suhardie, Selain Wali kelas turut hadir dalam kunjungan itu perwakilan komite perwalian murid.

Pada paparannya, Didi Suhardie, menggunakan metode diskusi dengan para siswa, dimana para siswa diberi kesempatan yang luas untuk bertanya seputar Pemilu dan Demokrasi dan apabila tidak ada pertanyaan maka hal sebaliknya dilakukan olehnya. Sebelumnya acara diawali dengan tanya jawab disertai pembagian doorprize bagi para siswa/i yang dapat menjawabnya

“Hari ini saya akan menunggu pertanyaan dari adik – adik semua, jadi kita akan berdiskusi saja tidak dengan cara pemberian teori saja,” terang Didi, di depan siswa/i SDN 01 di Ruang Sidang Utama KPU, Jumat (11/9).

Para siswa/i kemudian dikenalkan dengan istilah 5D, yakni Datang, Daftar, Dicoblos, Dimasukan dan Dicelup, istilah tersebut tidak lain merupakan langkah – langkah yang dilakukan pada saat pemilihan. Materi belajar lainnya yang diberikan kepada siswa seputar struktur organisasi KPU, pengenalan terhadap makna pemilu dan demokrasi serta tata cara memilih

Datang yakni para pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), kemudian Daftar, maka pemilih mendaftarkan dirinya di TPS sebelum mendapatkan kertas suara, Dicoblos yaitu pemilih mencoblos surat suara yang ada, Dimasukan ke kotak suara dan terakhir Dicelup yakni pemilih menandai jari nya dengan mencelupkan kedalam tinta.

Sedangkan Kepala Bagian Bina Partisipasi Masyarakat, Titik Prihati Wahyuningsih mengharapkan kerjasama ini dapat terus berlanjut karena saat ini KPU memiliki program pendidikan pemilih yang salah satu sasarannya merupakan pemilih pemula.

“KPU memiliki bagian bina partisipasi masyarakat yang melakukan pendidikan pemilih, sasaran yang akan kita jadikan pendidikan pemilih salah satunya kelompok Pemilih pemula,” terang Titik. Acara diakhiri dengan simulasi pemungutan suara dengan prinsip 5D yang telah diajarkan sebelumnya, untuk memilih ketua kelas.(dam/kpu/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]