Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pemilu 2014
Ingat, Saat Pilpres Rabu 9 Juli Jadi Hari Libur Nasional
Thursday 03 Jul 2014 07:42:50

Ilustrasi. Pemilih saat dibalik Bilik suara di TPS.(Foto: BH/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Juni 2014 telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional.

Dalam Keppres itu, Presiden menetapkan, bahwa hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014 sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Presiden juga menetapkan, hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk pemilihan lanjutan dan/atau susulan (jika ada, red) sebagai hari libur nasional.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut.

Sebelum ini Komisi Pemilihan Umum melalui Peraturan Nomor 4 Tahun 2014 telah menetapkan, bahwa hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014, sebagai hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.(Pusdatin/ES/setkab/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]