Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Hoax
Info Pembuatan SIM Kolektif Beredar di WhatsApp adalah Hoax
2019-02-07 12:14:25

Tamoak informasi Hoax yang beredar terkait pembuatan SIM kolektif.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Beredar informasi di pesan Aplikasi WhatsApp adanya pembuatan SIM Kolektif di Mobil Keliling Gelora Bung Karno, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (29/2) mendatang.

Kasie SIM Daan Mogot Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar membantah kabar adanya pembuatan SIM kolektif yang beredar di WhatsApp.

Menurut Fahri, mobil SIM Keliling yang diperdayakan oleh pihaknya hanya untuk melakukan perpanjangan saja bukan untuk pembuatan baru.

Sehingga, informasi itu pun tidak benar apalagi biaya yang dituliskan itu tidak sesuai dengan yang ditetapkan.

"Kami sudah beritahu kepada masyarakat bahwa informasi itu hoax. Kami juga sudah koordinasi kepada NTMC dan Polsek Tanah Abang," ujar Fahri di Jakarta, Kamis (7/2).

Fahri menghimbau kepada Kanit Lantas Tanah Abang untuk segera memberitahu kepada masyarakat bahwa soal adanya pembuatan SIM kolektif di sana itu hoax.

"Tidak benar ada info pembuatan SIM Keliling di Gelora Bung Karno pada 29 Februari 2019, sekali lagi info itu hoax," tutupnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Hoax
 
• Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
 
• Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
 
• Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
 
• Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
 
• Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]