Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Rokok
Industri Rokok Incar Generasi Muda, Pemerintah Didesak Ratifikasi FCTC
Sunday 21 Sep 2014 23:05:09

Muhammadiyah Canangkan Kawasan Tanpa Rokok ( KTR) di Seluruh Fasilitas & Forum Muhammadiyah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga saat ini Indonesia belum juga menandatangani ratifikasi FCTC. Indonesia satu-satunya negara yang belum menyepakati pengendalian tembakau, padahal sudah hampir 90% negara yang sudah menandatangani Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Kerangka Kerja Pengendalian Produk Tembakau.

Di Indonesia hingga saat ini sudah ada 26 juta perokok aktif di Indonesia, dan rata-rata korbannya adalah anak-anak. Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah menyatakan bahwa dari milyaran batang rokok yang diproduksi, anak dan pemudalah yang selalu jadi korban industri rokok

“Mahasiswa dan anak-anak merupakan subjek paling menarik bagi industri rokok, karena dianggap sangat berpotensi untuk menciptakan regenerasi perokok aktif”. Tegas Direktur Lembaga Hukum dan HAM DPP IMM, Fitrah Yunus.

Fitrah menengaskan bahwa Farukh Qureshi dari WHO menyatakan bahwa negara ini penghasil tembakau terbesar, tapi tidak pernah berpikir besar bahaya dari tembakau. Menurutnya, karena tembakau membahayakan maka perjanjian FCTC penting untuk ditandatangani.

Deni W. Kurniawan, dari Lembaga Hubungan Luar Negeri PP Muhammadiyah yang kami hubungi melalui telpon kepada redaksi website muhammadiyah.or.id Ahad, (21/9) mengatakan, saat ini Indonesia dalam kondisi darurat tembakau.

“Ada beberapa ancaman dari regulasi tembakau ini diantaranya masalah kesehatan warga Indonesia ke depan, tembakau juga akan menjadi awal masuknya narkoba dan minumal alkohol,” ujarnya.

Ketua Umum PP IPM tahun 2008-2010 ini menambahkan, Indonesia perlu didesak soal ratifikasi FCTC. Angka produksi dan konsumsi rokok yang sangat tinggi ini menunjukkan Indonesia dalam keadaan darurat tembakau dan potensial mengancam kesehatan public dan pemehuhan hak-hak EKOSOB.

Mengingat Pemerintah Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB) melalui UU No. 11 Tahun 2005, maka Committee on Economic, Social and Cultural Rights (Komite Ekosob PBB) dalam rekomendasinya No. E/C.12/IDN/CO/1 pada 19 Juni 2014 telah secara khusus menekan pemerintah Indonesia untuk mengaksesi FCTC. Namun pemerintah dan DPR malah membahas RUU Pertembakauan yang lebih mencerminkan kepentingan industri rokok ketimbang kepentingan kesehatan publik.(dzar/muhammadiyah/bhc/sya)


 
Berita Terkait Rokok
 
Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
 
Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
 
Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
 
Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
 
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]