Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pajak
Industri Kreatif Marak Bermunculan, Kenaikan PPN 12 Persen Perlu Dikaji Kembali
2024-12-10 05:09:30

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VII ke Padang, Sumatera Barat, Jumat (6/12).(Foto: tvr/Andri)
PADANG, Berita HUKUM - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai kebijakan kenaikan PPN 12 persen pada 2025 perlu dikaji kembali oleh pemerintah. Sebab, menurutnya, dengan terjadinya penurunan kinerja sektor industri khususnya industri nonmigas, maka banyak tenaga kerja yang beralih dan terserap ke industri kreatif.

Tenaga kerja di industri kreatif itu sendiri relatif baru memulai bisnisnya, sehingga dengan demikian akan menanggung beban PPN 12 persen tersebut. Karenanya, kebijakan tersebut tidak diterapkan ke semua usaha melainkan harus melihat berbagai kriteria.

"Karena itu ya kami berharap (kenaikan PPN) 12 persen itu tidak diterapkan ke semua usaha tapi mungkin kalau yang perusahannya sudah besar. Kalau pemerintah tetap mengeluarkan aturan itu silahkan tapi tentu dengan berbagai kriteria. Kriteria usaha-usaha besar itu silahkan tapi kalau yang kecil menengah jangan sampai layu sebelum berkembang. Jadi itu yang paling penting sebetulnya yang terkait dengan PPN 12 persen," ujar Saleh kepada Parlementaria usai memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VII ke Padang, Sumatera Barat, Jumat (6/12).

Selain itu, ia menilai masih banyak pelaku UMKM yang masih enggan atau takut untuk mengakses permodalan melalui lembaga keuangan formal. Sehingga para pelaku UMKM tidak mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan formal karena prosedur yang sulit.

"Kalau soal pinjaman ke bank itu (UMKM) tidak usah takut minjem. Biasanya justru UMKM ini nggak pernah lari. Yang lari tu biasanya (usah) yang besar. Kalau yang ini nggak mungkin lari dan ini pasokan pasarnya sudah jelas tinggal gimana mengatur pasarnya. Jangan sampai kita kalah dengan pasar-pasar. Ini kan tantangannya barang-barang asing juga, batik cina sudah sampai Sumatera Barat. Kalau pun Sumatera Barat katanya diproteksi. Jadi saya kira temuan ini akan jadi wahana untuk semangat ya," pungkas Politisi Fraksi PAN ini.(DPR/tvr/rdn/bh/sya)




 
Berita Terkait Pajak
 
Fathi: Kenaikan PPN Harus Diimbangi dengan Kebijakan yang Berkeadilan
 
Kemenkeu Perlu Terobosan Lain Tingkatkan Pemasukan Negara Selain Pajak
 
Kenaikan PPN 12 Persen Akan Timbulkan Efek Domino yang Besar
 
Industri Kreatif Marak Bermunculan, Kenaikan PPN 12 Persen Perlu Dikaji Kembali
 
Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]