Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkumham
Indonesia dan Laos Tandatangani Memorandum of Cooperation Bidang Hukum
2019-11-04 16:12:24

Penandatanganan MoC bidang Hukum antara Indonesia-Laos.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Kementerian Kehakiman Republik Demokratis Rakyat Laos telah menandatangani Memorandum of Cooperation (MoC) mengenai kerja sama hukum. Pada penandatanganan MoC tersebut, Indonesia diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly sementara Laos diwakili oleh Menteri Kehakiman, Saysy Santyvong.

Yasonna mengatakan bahwa penandatanganan MoC ini merupakan hasil tindak lanjut komitmen yang disampaikan saat bertemu dengan Menteri Kehakiman Laos di Vientiane dalam kesempatan ASEAN Law Ministers Meeting ke-10 pada tahun 2018 lalu.

"Menindaklanjuti pertemuan di Vientiane tersebut, hari ini kita menandatangani MoC antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Kementerian Kehakiman Republik Demokratis Rakyat Laos," kata Yasonna, Senin (4/11).

Ia menjelaskan bahwa hubungan bilateral Indonesia-Laos sudah terjalin sejak tanggal 30 Agustus 1957 dengan kantor yang dioperasikan dari Bangkok. Pada tahun 1962, hubungan kedua negara ditingkatkan pada tingkat kedutaan dan pada tahun 1965 Indonesia resmi membuka Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Vientiane.

"Hubungan bilateral Indonesia-Laos sudah terjalin erat dalam bidang politik, sosial budaya, ekonomi dan konsuler," jelasnya

Lebih lanjut, Yasonna mengungkapkan bahwa penandatanganan MoC ini merupakan tonggak sejarah bagi penguatan kerja sama Indonesia-Laos, terutama dalam bidang hukum. Kerja sama dalam bidang hukum ini juga melengkapi kerja sama dalam bidang lainnya yang sudah terjalin terlebih dahulu antara Indonesia dan Laos.

"Semoga kerja sama dapat diperluas ke bidang hukum lainnya termasuk pengembangan sistem hukum, institusi, legislasi, dan pengembangan sumber daya manusia, dalam rangka memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kedua negara," kata dia.

Penandatanganan MoC kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan Joint Capacity Building and Training sebagaimana telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Laos.

Joint Capacity Building and Training diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pejabat di lingkungan kementerian masing-masing, termasuk Otoritas Pusat serta aparat penegak hukum dalam kerja sama MLA dan ekstradisi.

"Kegiatan Joint Capacity Building and Training antara Republik Indonesia dan Republik Demokratis Rakyat Laos mengangkat isu-isu mengenai Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA), ekstradisi dan pemindahan narapidana, serta penanganan kasus arbitrase internasional," kata Yasonna.

Lebih jauh, Yasonna mengapresiasi keterbukaan dan itikad baik dari Republik Demokratis Rakyat Laos, khususnya Menteri Kehakiman Saysy Santyvong, dalam penandatanganan MoC dan partisipasi dari seluruh delegasi dari Republik Demokratis Rakyat Laos dalam Joint Capacity Building and Training.(bh/amp)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
• Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
• Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
• Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
• Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
• Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]