Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
KTT Asia-Afrika
Indonesia akan Menjadi Tuan Rumah KTT Asia-Afrika 2015
Monday 23 Mar 2015 08:42:54

Ilustrasi. Museum Konferenasi Asia Afrika di Bandung Jawa Barat.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Deputi II Staf Kepresidenan Bidang Pengelolaan Program Prioritas Yanuar Nugroho mengungkapkan, Indonesia akan menjadi tuan rumah dalam KTT Asia-Afrika 2015 yang akan diselenggarakan di Jakarta dan Bandung pada 19-24 April 2015, sebanyak 85 negara dari 109 negara yang diundang sudah menyatakan kehadirannya.

"Dari 86 negara peserta tersebut, 25 negara peserta akan menghadirkan kepala negaranya, dalam KTT Asia-Afrika 2015." kata Yanuar saat acara media breefing di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/3).

Yanuar menjelaskan, data ini belum akurat karena masih akan berkembang dan pihak Kemenlu (Kementerian Luar negeri) yang mengetahui data detailnya. dia juga mengatakan, Kepala negara dari Tiongkok, Jepang dan India diharapkan hadir karena dapat menjadi daya tarik dalam KTT Asia-Afrika tersebut.

Tujuan dari diselenggarakan KTT Asia-Afrika ini katanya adalah, memperkuat kerja sama South to South (selatan-Selatan) untuk mendorong kerja sama, perdamaian dan kemakmuran dunia.

"Dalam KTT ini juga akan melakukan deklarasi untuk Palestina, yaitu dukungan secara konsisten terhadap pendirian negara palestina dan hak-hak dasar warga negara palestina, " ungkapnya.(rls/bh/yun)


 
Berita Terkait KTT Asia-Afrika
 
Indonesia akan Menjadi Tuan Rumah KTT Asia-Afrika 2015
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]