Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Teror
Indonesia Masih Retan Isu Terorisme
Tuesday 06 Aug 2013 02:34:58

Ilustrasi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait pengeboman yang terjadi di Vihara Ekayana, Global Peace Festival Indonesian menyayangkan adanya aksi teror jelang hari besar umat Muslim. Pihaknya menilai bahwa Indonesia masih retan isu terorisme.

“Saya menyayangkan terjadinya pemboman di Vihara Ekayana semalam. Apapun alasannya, peledakan bom di Vihara sangat tidak terpuji dan membuktikan bahwa Indonesia masih rentan dengan isu terorisme. Apalagi yang dibom adalah tempat Ibadah yang sangat sensitif untuk memprovokasi terjadinya konflik di masyarakat,” papar I Gede Pandu Wirawan, selaku pihak Global Peace Festival Indonesian, Senin (5/8), di Jakarta.

Menurutnya, pihak-pihak lain diharapkan tidak terpancing atas peristiwa teror tersebut. Lebih lanjut dirinya menilai, anak muda sebagai generasi bangsa mulai memantapkan toleransi atas keberagaman beragama di Indonesia.

“kejadian pengeboman seperti itu tidak dibenarkan diagama manapun,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Minggu malam, terjadi ledakan di Vihara Ekayana Patra, Tanjung Duren, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ledakan terjadi dua kali, yakni sekitar pukul 19.00 WIB dan pukul 22.00 WIB.(bhc/fwp)


 
Berita Terkait Teror
 
Antisipasi Segala Macam Bentuk Teror kepada Para Pemuka Agama
 
Ahmad Basarah: Rata-rata di Indonesia Tiap Bulan Terjadi Dua Kali Aksi Teror
 
Dekan FH UII: Guru Besar Hukum Tata Negara Kami Diteror!
 
MUI Desak Aparat Segera Tangkap Perusak Rumah Ketua PA 212
 
Ryamizad Ryacudu Tak Habis Pikir Mindset Pelaku Teror Masuk Surga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]