Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Indeks Kesejahteraan Rakyat - IKraR
Indonesia Luncurkan Indeks Kesejahteraan Rakyat
Thursday 22 Mar 2012 04:15:57

Menko Kesra, Agung Laksono,Mendikbud, M. Nuh, Meneg PP,Linda Amalia Sari, Menpora, A. Mallarangeng, Menag, Suryadharma dan Ketua IKraR, Sujana Royat, usai peluncuran IKraR di Jakarta, Rabu, (21/3/2012). (Foto: BeritaHUKUM.com/boy)
JAKARTA. (BeritaHUKUM.com) -- Akhirnya, Indonesia memiliki tingkat ukuran kesejahteraan. Acuan itu dinamakan Indeks Kesejahteraan Rakyat atau IKraR. Melalui IKraR, Indonesia tidak perlu lagi mengadopsi metode pengukuran luar negeri yang biasa digunakan.

"Metode pengukuran dari luar negeri yang kerap kita gunakan itu, belum cukup menggambarkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan kondisi dan realitas ke-Indonesiaan," tegas Menko Kesra, Agung Laksono, Rabu (21/3), usai peluncuran IKraR, yang dihadiri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional, M. Nuh, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari, Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, serta Menteri Agama, Suryadharma Ali.

Menurut Agung, IKraR dihitung dengan menggunakan tiga dimensi, yaitu Keadilan Sosial, Keadilan Ekonomi, dan Keadilan Demokrasi yang di dalamnya terdapat 22 indikator sesuai dengan dimensi masing-masing. Meski begitu, belum ada indeks pasti untuk mengukur tingkat kesejahteraan rakyat.

"Apakah 80 persen, 100 persen, atau juga 60 persen sudah menggambarkan kesejahteraan rakyat. Begitu pula dengan indeks tiap provinsi. Namun, yang pasti, Indonesia tidak harus selalu mengacu pada indeks buatan negara lain," ujarnya.

Karena itu, sebagai pilot project, Pemerintah memilih 10 propinsi dan 30 kabupaten yang akan diukur pada tahun 2013.
Agung pun berharap, perumusan IKraR ini dapat membantu pemerintah mengukur tingkat kesejahteraan. Pada 2014, pemerintah menargetkan kemiskinan turun menjadi 8-10 persen, sedangkan target MDG's sebesar 7,5 persen pada 2015.

Proses Perumusan IKraR

Menurut Deputi Kemenkokesra Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Sujana Royat, IKraR dirumuskan sejak tahun 2010.
Sejumlah kerangka perumusan didapatkan melalui rangkaian diskusi dengan para ahli, pemangku kepentingan, simulasi dan konsultasi public di tingkat daerah dan nasional.

“Tujuan perumusan IKraR melalui rangkaian diskusi dan simulasi diupayakan agar timbulnya sejumlah gagasan dan memperbaiki rumusan yang sebelumnya hadir. Simulasi pun diupayakan yang berguna untuk menyempurnakan draft yang dihasilkan,” ungkap Sujana Royat yang juga merupakan Ketua Umum IKraR.

IKraR memiliki beberapa batasan. Dari sisi sektoral adalah terpenuhinya hak dasar individu, misalnya terpenuhinya hak pangan dan sandang. Ditinjau sisi holistic adalah pemenuhan hak dasar komunitas, yaitu terpenuhinya hak atas air bersih. Batasan terakhir adalah terpenuhinya kebutuhan dasar atas kehidupan masyarakat yang berdaulat sejak lahir hingga akhir hayat. (boy)


 
Berita Terkait Indeks Kesejahteraan Rakyat - IKraR
 
Indonesia Luncurkan Indeks Kesejahteraan Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]