Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Palestina
Indonesia Harus Tolak Peta Jalan Damai Israel - Palestina Usulan AS
2020-02-01 14:22:43

President Trump and Prime Minister Benjamin Netanyahu.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari meminta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI menolak peta jalan damai Israel - Palestina usulan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Ia menilai, peta jalan damai tersebut hanya menguntungkan Israel sepihak. Menurut Kharis, Pemerintah perlu mengusulkan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) segera mengagendakan sidang darurat menyikapi hal tersebut.

"Apa yang terjadi di Kawasan Timur Tengah, khususnya Palestina dimana Amerika dan Israel dalam membuat peta sepihak jalan damai yang berbau konspirasi itu perlu segera dibahas dalam agenda DK-PBB karena dapat mengancam perdamaian internasional," jelas Kharis dalam rilisnya kepada Parlementaria, Rabu (29/1) lalu.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini menilai, apa yang dilakukan oleh Trump yang terancam pemakzulan oleh Parlemen AS dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang juga saat ini terjerat kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang, jelas sebagai upaya konspirasi kotor yang membahayakan perdamaian dunia.

"Peta buatan AS dan Israel ini jelas menjadi ketegangan baru bagi keamanan kawasan, Presiden Palestina jelas menolak usulan sepihak itu dan wajar bila Indonesia meminta anggota DK-PBB untuk membahas apa yang terjadi saat ini," tegas Kharis.

Politisi dapil Jawa Tengah V itu menambahkan, Indonesia harus mengoptimalkan posisinya saat ini di DK PBB. Sebab, banyak resolusi PBB yang dilanggar dalam peta usulan Amerika ini, diantaranya status Jerussalem yang dijadikan ibukota sepihak oleh Israel.

"Rencana damai itu juga dikatakan memungkinkan Israel lebih banyak mencaplok daerah Tepi Barat Palestina yang selama ini kerap dijadikan pemukiman oleh warga Israel dan banyak kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel sangat jelas sekali ini menjadi peta yang merusak perdamaian di Palestina dan Indonesia harus menolak itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu membahas soal perjanjian damai Timur Tengah. Dalam kesempatan itu, Trump menyanjung Israel dan mengatakan negara itu telah mengambil langkah besar untuk perdamaian, termasuk komitmen didemiliterisasi untuk Palestina. Namun, sayangnya dalam pertemuan itu tidak ada wakil dari Palestina.(ann/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Palestina
 
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
 
Terekam, Biadabnya Tentara Israel Rayakan Kehancuran RS Indonesia
 
Insiden Terbunuhnya Ismail Haniyeh Perburuk Situasi Timur Tengah
 
Muhammadiyah Konsisten Membela Palestina dari Dulu Hingga Kini
 
Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]