Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kelapa Sawit
Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO atas Tuduhan 'Diskriminasi Sawit'
2019-12-16 11:46:16

JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Indonesia mengajukan gugatan melawan Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas kebijakan-kebijakan yang dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia.

Hal itu diungkapkan Kementerian Perdagangan dalam pernyataan tertulis mereka (15/12).

Gugatan, yang diajukan melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss, menentang kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation yang diterapkan Uni Eropa.

Rencana penghentian pemakaian minyak sawit sebagai bahan bakar hayati di Uni Eropa pada 2030 tercantum dokumen Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU Renewable Energy Directive II (RED II).

Pelarangan akan berlaku total mulai 2030 dan pengurangan dimulai sejak 2024.

Negara-negara anggota Uni Eropa menyoroti masalah deforestasi alias perusakan hutan akibat adanya budidaya sawit yang masif.

Menurut Kemendag, kebijakan-kebijakan tersebut membatasi akses pasar minyak kelapa sawit dan biofuel berbasis minyak kelapa sawit sehingga berdampak negatif terhadap ekspor produk kelapa sawit Indonesia di pasar Uni Eropa.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan permintaan konsultasi, sebagai tahap inisiasi awal gugatan, telah dikirimkan pada 9 Desember 2019 kepada Uni Eropa.

kelapa sawitHak atas fotoBARCROFT MEDIA VIA GETTY IMAGES
Image captionMenurut Mendag, gugatan itu menunjukkan keseriusan Pemerintah Indonesia dalam melawan dugaan diskriminasi yang dilakukan Uni Eropa.

"Keputusan ini dilakukan setelah melakukan pertemuan di dalam negeri dengan asosiasi/pelaku usaha produk kelapa sawit dan setelah melalui kajian ilmiah, serta konsultasi ke semua pemangku kepentingan sektor kelapa sawit dan turunannya," ujarnya.

Menurut Mendag, gugatan itu menunjukkan keseriusan Pemerintah Indonesia dalam melawan dugaan diskriminasi yang dilakukan Uni Eropa.

'Pemerintah Indonesia keberatan'

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana, menjelaskan, melalui kebijakan RED II, Uni Eropa mewajibkan penggunaan bahan bakar yang dapat diperbarui di wilayah mereka mulai tahun 2020 hingga 2030.

Sementara, kata Wisnu, Delegated Regulation, yang merupakan aturan pelaksana RED II, mengelompokkan minyak kelapa sawit ke dalam kategori komoditas yang memiliki Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi.

Akibatnya, biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam target energi terbarukan Uni Eropa.

kelapa sawitHak atas fotoCHAIDEER MAHYUDDIN/AFP
Image captionBiofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam target energi terbarukan Uni Eropa.

"Pemerintah Indonesia keberatan dengan dihapuskannya penggunaan biofuel dari minyak kelapa sawit oleh Uni Eropa," ujar Wisnu.

"Selain akan berdampak negatif pada ekspor minyak kelapa sawit Indonesia ke Uni Eropa, juga akan memberikan citra yang buruk untuk produk kelapa sawit di perdagangan global," katanya.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Iman Pambagyo, mengatakan gugatan dapat dilakukan jika suatu negara menganggap kebijakan yang diambil negara anggota lain melanggar prinsip-prinsip yang disepakati dalam WTO.

Sebelumnya, kata Iman, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan keberatan atas kebijakan Uni Eropa ini di berbagai forum bilateral, baik dalam Working Group on Trade and Investment Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dan pertemuan Technical Barriers to Trade Committee di WTO.

"Namun, kita harus tetap mempertegas keberatan Indonesia terhadap kebijakan UE tersebut," ujar Iman.

kelapa sawitHak atas fotoSONNY TUMBELAKA/AFP
Image captionSejumlah lembaga swadaya masyarakat menyoroti dampak budidaya sawit terhadap lingkungan.


Dalam beberapa kesempatan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat menyoroti dampak budidaya sawit terhadap lingkungan.

Greenpeace, misalnya, mengklaim sebuah perusahaan sawit telah menghancurkan 70.000 hektare hutan hujan di seluruh Asia Tenggara dalam dua tahun, termasuk di Indonesia.

Pegiat lingkungan Eropa menyebut pembukaan lahan yang terjadi akibat perluasan perkebunan sawit menyebabkan gas rumah kaca yang tidak dapat dinetralisir.

Kampanye melawan sawit digaungkan agar negara-negara berhutan tropis seperti Indonesia dan Malaysia berhenti eksploitasi lahan untuk sawit.

Berdasarkan data GAPKI, pada 2018 ekspor sawit Indonesia ke Uni Eropa 4,7juta ton, 60% di antara digunakan untuk biofuel.

Jumlah itu mencapai 14% dari total ekpor sawit Indonesia.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Kelapa Sawit
 
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
 
Kejagung Periksa Pejabat KLHK Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma
 
Gus Imin Minta DJP Usut Tuntas 9 Juta Hektare Sawit Tak Bayar Pajak
 
Jokowi dan PM Malaysia Sepakat Perangi 'Diskriminasi' Kelapa Sawit, Komitmen Hentikan Deforestasi Patut Dipertanyakan
 
Rugikan Petani Sawit, Larangan Ekspor CPO Harus Segera Dicabut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]