Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
YouTube
Indonesia Bisa Nikmati YouTube secara Offline
Friday 12 Dec 2014 01:34:32

Foto profile YouTube di google+.(Foto: plus.google.com/+youtube)
JAKARTA, Berita HUKUM - Google telah memperkenalkan pemutaran video YouTube secara offline untuk pengguna ponsel pintar Android di India, Indonesia dan Filipina.

Perusahaan mengatakan bahwa inovasai tersebut memungkinkan banyak konten YoTube yang populer disaksikan di berbagai tempat tanpa koneksi internet, seperti dilansir techcrunch.

Video yang dilengkapi fitur pemutaran ulang tersebut akan mencakup ikon offline, di mana setelah sekali putar, akan ada pilihan untuk pemutaran ulang. Setelah itu, konten menonton tanpa akses internet tersedia hingga 48 jam.

Google secara khusus mengambil tiga pasar ini mengingat pentingnya internet pada ponsel, ditambah kurangnya masyarakat dengan paket data internet, tanpa menyebutkan kurang baiknya kualitas internet di negara tersebut karena sering terputus.

"Asia telah membuktikan dirinya untuk mengadopsi ponsel smartphone pertama di dunia, namun ketersediaan akses dengan kecepatan tinggi masih menjadi tantangan," kata perusahaan dalam blogspot.

Untuk merespon hal itu, tambah pernyataan tersebut, perusahaan bekerja keras agar tuntutan untuk ketersediaan kecepatan data dapat terpenuhi bagi pelanggan yang menggunakan produk mereka.

Google, yang meluncurkan Chromecast di India minggu ini, mengatakan akan terus mencari cara agar penggunaan konten video lebih terjangkau dan mudah diakses bagi pengguna di Asia.

Fitur YouTube Offline pertama kali terungkap pada September di India, yang berhubungan dengan peluncuran Android One.

Tidak diragukan, banyak pencinta YouTube di seluruh dunia berharap fitur tersebut hadir di negara dan ponsel mereka, meskipun Google tidak memberi kepastian kapan hal tersebut akan diwujudkan.

Sebelumnya, terdapat aplikasi YouTube Android baru, di mana pengguna bisa mengubah-ubah desain materi dan mendapat filter pencarian baru, namun hal itu tidak sekeren pemutaran video secara offline.

Aplikasi YouTube untuk Android semakin baru, terlihat lebih bersih minggu ini yang menempatkan lebih fokus pada video dan saluran, dan tampak lebih seperti yang lain di Google apps yang Anda kenal dan cintai. Untuk membuatnya lebih mudah untuk menemukan video yang Anda inginkan, yang juga menambahkan pencarian di penyaringan.(ruslan/Antara/bhc/sya)


 
Berita Terkait YouTube
 
Daftar 5 Situs Mengunduh Lagu di YouTube Menjadi MP3 Tanpa Aplikasi
 
YouTube TV Kini Meluncur di AS
 
Waspada, Video Berkedok Kartun Anak Beredar di YouTube
 
Indonesia Bisa Nikmati YouTube secara Offline
 
YouTube Didesak Cabut Lagu John Lennon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]