Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilpres
Indikasi Sejumlah Pelanggaran Pilpres, THN AMIN Ingatkan Ancaman Dibatalkannya Hasil Pemilu
2023-12-29 16:31:50

JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar AMIN merasa telah terjadi sejumlah pelanggaran bersifat sistematis dan masif dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden (pilpres) 2024. Pelanggaran ini, disebut THN Anies dilakukan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, maupun oleh penyelenggara, pengawas pemilu hingga penyelenggara negara.

Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin), mencium dugaan pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Penasihat Timnas Amin, Hamdan Zoelva.

"(Terdapat) pelanggaran-pelanggaran sedemikian rupa yang dapat kami kategorikan mengarah pada pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif," ujar Hamdan dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Tim Pemenangan Amin, Jakarta, dikutip Jumat (29/12/2023).

Hamdan mengatakan, adanya ancaman terhadap pelaksanaan pemilu bila dugaan pelanggaran yang ditemukan pihaknya tersebut dapat terbukti.

"Kami perlu mengingatkan bahwa jika terbukti pelanggaran sistematis, terstruktur dan masif akan mengakibatkan dapat dibatalkannya hasil pemilihan umum," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Pelanggaran bersifat sistematis itu dikatakan Hamdan Zoelva, bermula dari tiga pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 2.

"Pertama dengan pelibatan aparat desa di seluruh Indonesia dan cawapres gibran hadir, kemudian merasa tidak bersalah apa apa. Kemudian pelanggaran di car free day. Kemudian pelanggaran di masuk pesantren anak anak dan seterusnya," sebutnya.

Menurut Hamdan, indikasi pelanggaran yang kemudian tidak dituntaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunjukkan adanya indikasi gembong kepentingan.

"Pelanggaran pelanggaran yang dilaporkan (dan kemudian) diabaikan oleh pengawas Pemilu, itu adalah bentuk keterlibatan dari penyelenggara Pemilu dengan melakukan pemihakan kepada salah satu pasangan calon," ungkapnya.

Hamdan mengatakan, gembong kepentingan ini semakin terasa timpang tatkala pihaknya enam kali menjadi korban pencabutan izin kampanye di sejumlah daerah.

Berdasarkan catatan, berikut enam kampanye Anies-Muhaimin yang tidak mendapatkan izin:

1. Pencabutan izin acara silaturahmi akbar Anies Baswedan dan Partai NasDem di Taman Ratu Sultanah Safiatuddin Aceh

2. Pencabutan izin pemakaian Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi untuk acara senam yang bakal dihadiri Anies Baswedan.

3. Pencabutan izin penggunaan tempat untuk safari politik Anies Baswedan di Pekanbaru, Riau.

4. Upaya pencabutan Izin kegiatan Anies Baswedan di Ciamis dan Tasikmalaya. Pemda Ciamis tidak menggubris dan acara tetap berjalan.

5. Pencabutan izin penggunaan gedung Indonesia Menggugat di Bandung, hanya beberapa jam sebelum acara digelar.

6. Pencabutan izin acara "Desak Anies" di Arena Terbuka Taman Budaya Provinsi NTB. Acara akhirnya dipindahkan ke Amanah Food court.

Berdasarkan catatan itu pula, Hamdan mengingatkan para relawan maupun kader parpol pendukung agar segera melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi selama kontestasi pemilu 2024.

"Tidak usah takut menghadapi ancaman, tidak usah takut untuk melaporkan apapun yang terjadi. Di pelanggaran yang ada di seluruh Indonesia ini saya minta betul kepada seluruh kader partai, seluruh relawan untuk melaporkan setiap pelanggaran pelanggaran sekecil apapun yang terjadi," kata Hamdan.(kn/inilah/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]