Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

India Tahan Aktivis Antikorupsi
Wednesday 17 Aug 2011 00:00:21

Anna Hazare (Foto: Reuters)
LONDON-Polisi di India menahan aktivis terkemuka Anna Hazare beberapa jam sebelum ia memulai mogok makan dalam mendesak undang-undang antikorupsi yang baru.

Seperti dikutip dari BBC, begitu berita penangkapan menyebar, pendukungnya memenuhi jalan-jalan kota di India untuk menyuarakan protes.

Mr Hazare telah berjanji untuk terus mogok makan di ibu kota, Delhi, Selasa (16/8), meski polisi menolak memberi izin kepadanya untuk berpuasa selama lebih dari tiga hari.

Seorang menteri mengatakan, mogok makan itu dapat diterima, tetapi hanya dalam batas-batas hukum. Namun, tak dijelaskan batasan hukum seperti apa.

Sementara Menteri Dalam Negeri P Chidambaram mengatakan, pemerintah ini tidak menentang protes yang demokratis dan damai, tapi harus dilakukan sesuai aturan yang ditetapkan otoritas untuk menjalankan tugas menjaga hukum, ketertiban, dan kedamaian publik. (mic/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]