Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Iptek
Ilmuan Temukan Obat 'Pembalik Penuaan;
Saturday 21 Dec 2013 21:14:52

Ilmuan di Harvard Medical School berhasil membalikkan penuaan.(Foto: BBC)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Ilmuan AS berhasil melakukan pembalikan penuaan pada eksperimen pada hewan.

Mereka menggunakan zat kimia untuk mengembalikan kesegaran dan kemudaan sel pada tikus dan mengatakan hal itu sama dengan mengubah otot manusia berusia 60 tahun menjadi otot orang berusia 20 tahun.

Namun kekuatan otot tidak bertambah.

Dalam studi yang dipublikasikan di jurnal Cell, para ilmuan mengidentifikasi mekanisme terbaru penuaan dan bagaimana membalikkannya.

Peneliti lain mengatakan "temuan itu sangat luar biasa."

'Temuan penting'

Penuaan dianggap sebagai sesuatu hal yang mutlak, tetapi kini ilmuan di Harvard Medical School telah menunjukkan bahwa dalam beberapa aspek penuaan bisa dibalikkan.

Eksperimen menunjukkan bahwa meningkatkan tingkat kimia bernama NAD, yang jumlahnya menurun seiring pertambahan usia, mahluk hidup bisa memperoleh kembali kemudaan mereka.

Pada tikus, perawatan selama satu minggu berhasil membalikkan tikus berusia dua tahun menjadi enam bulan.

Dr Ana Gomes dari departemen genetika di Harvard Medical School mengatakan, "Kami yakin penemuan ini sangat penting." seperti yang dilansir dari BBC, Sabtu (21/12).

Ia mengatakan kekuatan otot bisa dikembalikan dengan perawatan lain.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Iptek
 
Detektor Kebohongan di Media Sosial
 
Ilmuan Temukan Obat 'Pembalik Penuaan;
 
Dicari Inovator Teknologi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Wilayah Perkotaan
 
Iptek Voice: Membahas Lebih Lanjut, Terowongan Multifungsi
 
Gelar Teknologi di HPS-32
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]