Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Iptek
Ilmuan Temukan Jaket Tembus Pandang
Friday 22 Jul 2011 00:05:

Istimewa
Perangkat teknologi yang sebelumnya hanya ditemukan di film-film sci-fi, kini mulai bermunculan di kehidupan nyata. Termasuk penemuan mutakhir yang satu ini. Daily Mail, Selasa (19/7) lalu, melansir sekumpulan peneliti dari Cornell Univeristy, AS, berhasil menemukan jaket tembus pandang yang dapat membuat para penggunanya tak nampak.

Jaket ini dilengkapi dengan dua ‘lensa waktu’ yang memperlambat dan menekan sorotan cahaya yang jatuh ke arah jaket. Dua lapis lensa waktu ini menimbulkan adanya jeda antara pemakaian jaket dan menghilangnya si pengguna dari pandangan mata. Sayangnya, kemampuan jaket ajaib ini dalam melenyapkan penggunanya hanya selama 110 nanoseconds. Kalau pun bisa lebih lama, kemampuannya hanya sekitar 120 microseconds.

Popsci.com mencatat, cara kerja jaket tembus pandang ini sama seperti mengendarai motor di jalan raya sekencang mungkin, hingga terlihat seperti terbang atau bahkan tak terlihat sama sekali. Untuk mendapatkan efek semacam ini, tentunya jalan raya harus dibersihkan dari kendaraan lain, atau cara lainnya, kendaraan lain harus bergerak lebih lambat. Hasilnya, saat ada benda yang bergerak dengan kecepatan tinggi, pergerakannya akan sulit untuk direkam.

Ini bukan kali pertama teknologi jaket tembus pandang ditemukan. Tahun 2009, para peneliti dari Duke University di North Carolina mengolah proyek serupa dengan nama Broadband Ground-Plane Cloak. Juga ada riset dari University of St.Andrews di Skotlandia yang menggunakan material Metaflex yang dapat memanipulasi pantulan cahaya.(tbc/biz)


 
Berita Terkait Iptek
 
Detektor Kebohongan di Media Sosial
 
Ilmuan Temukan Obat 'Pembalik Penuaan;
 
Dicari Inovator Teknologi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Wilayah Perkotaan
 
Iptek Voice: Membahas Lebih Lanjut, Terowongan Multifungsi
 
Gelar Teknologi di HPS-32
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]