Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pertamina
Ikuti Kebijakan Pemerintah, Pertamina Turunkan harga BBM dan Elpiji 12 Kg
Monday 19 Jan 2015 17:49:49

Ilustrasi. SPBU Pom Bensin Pertamina.(Foto: BH/sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Pertamina (Persero) untuk pemasaran Jawa Bagian Barat akan memberlakukan harga baru Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Elpiji 12 Kg sesuai dengan kebijakan yang diambil pemerintah.

Pertamina lakukan penurunan harga semua jenis BBM. Di wilayah Jawa Bagian Barat yang meliputi 3 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten akan berlaku harga baru BBM tmt pada Senin, 19 Januari 2015. Adapun harga baru untuk setiap jenis BBM adalah Pertamax plus Rp 9.050, Pertamax Rp 8.000, Pertamina Dex Rp 9.800 Solar Non PSO Rp 9.450, Premium Rp 6.700 dan Solar PSO Rp 6.400. Sebagai informasi harga lama dari masing-masing jenis BBM adalah Pertamax Plus Rp 9.650, Pertamax Rp 8.800, Pertamina Dex Rp 10.550, Solar Non PSO Rp 10.050. Premium Rp 7.500 dan Solar Rp. 7.250.

Untuk harga BBM solar, diberlakukan harga yang sama untuk seluruh Indonesia yakni Rp 6.400 per liter karena Pemerintah memberikan subsidi tetap untuk Solar senilai Rp1.000 per liter. Untuk Premium yang sudah tidak disubsidi pemerintah memberlakukan ada 3 harga, yaitu: Luar Jawa Madura Bali (Jamali) Rp 6.600/ltr, untuk wilayah Jawa-Madura Rp 6.700/ltr, dan untuk wilayah Bali Rp7.000/liter.

Untuk itu di area Jawa Bagian Barat harga Premium yang berlaku adalah Rp 6.700 per liter.

Kebijakan harga BBM bersubsidi sejak 1 Januari 2015 memang akan mengikuti pola pergerakan harga minyak dunia. Apabila harga minyak dunia mengalami penurunan maka BBM juga akan turun dan demikian pula sebaliknya. Kebijakan harga ini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. Pertamina selaku badan usaha bertugas untuk mendistribusikan sekaligus menjaga kelangsungan pasokan kepada masyarakat.

Mulai Senin, 19 Januari 2015 pukul 00.00, mengikuti kebijakan Pemerintah, Pertamina juga memberlakukan harga baru untuk Elpiji 12 Kg dimana harga akan turun sebesar Rp5.700 menjadi sekitar Rp129.000 per tabung dari harga sebelumnya Rp134.700 per tabung.

Penurunan harga Elpiji 12 kg ini disebabkan oleh penurunan harga CP Aramco yang menjadi salah patokan utama harga jual.

Elpiji 12kg merupakan komoditas Non subsidi dan dinikmati oleh kalangan menengah ke atas. Terhitung sejak tanggal 2 Januari 2015 lalu, harga Elpiji 12kg telah sampai pada nilai keekonomiannya, sehingga selanjutnya harga Elpiji 12kg yang berdasarkan aturan menjadi kewenangan badan usaha akan floating mengikuti pergerakan harga CP Aramco dan juga kurs rupiah.

Dengan kemungkinan harga mengikuti CP Aramco maka masyarakat pengguna Elpiji 12 Kg tersebut akan lebih terbiasa dengan perubahan harga, bukan hanya untuk Elpiji 12 kg Biru saja tapi juga untuk Bright Gas dan Ease Gas.

Selain itu, dengan telah diterapkannya Simol3k untuk memonitor distribusi Elpiji 3Kg maka distribusi dari Pertamina ke Agen dan Pangkalan dapat dipantau secara tersistim. Harapannya nantinya dapat mengurangi kemungkinan adanya ketidaktepatan penyaluran kepada masyarakat. Demikian media rilis PT Pertamina yang diterima redaksi pada Senin (19/1).(rls/bhc/yun)


 
Berita Terkait Pertamina
 
Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
 
Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
 
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
 
Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
 
Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]