Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Nokia
Ikuti Apple, Nokia Lepas Ketergantungan dari Samsung
Thursday 14 Feb 2013 11:28:34

Nokia dan Samsung Galaxy S3.(Foto: Ist)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Apple akan mempunyai 'kawan' baru untuk urusan mencoret nama Samsung dari daftar pemasok komponen produknya. Nama perusahaan tersebut kabarnya adalah Nokia.

Ya, Nokia juga mempertimbangkan rencana untuk memangkas komponen Samsung dari ponsel buatannya. Tidak diketahui alasan pastinya, namun bisa jadi apa yang dilakukan Nokia karena Apple juga.

Seperti diketahui, pangkal masalah perseteruan antara Samsung dengan Apple bermula saat vendor asal Korea Selatan tersebut dianggap meniru sejumlah produk yang dibuat oleh Apple.

Dikutip dari AppleInsider.com, Kamis (14/2), ketatnya persaingan diantara manufaktur inilah yang membuat Nokia merasa perlu melepaskan ketergantungan dari Samsung.

Bersama Samsung dan Apple, Nokia turut menjadi daftar tiga besar perusahaan ponsel dengan penjualan terbanyak. Apalagi Samsung sempat menendang Nokia dari posisi teratas.

Kontradiktifnya, Samsung tidak hanya menjual ponsel, tetapi juga membangun banyak chip memori, prosesor, display dan komponen lain yang vendor lain gunakan. Meski demikian, penjualan ponsel Samsung lebih menguntungkan dibandingkan dengan penjualan komponen.(aic/bhc/opn)


 
Berita Terkait Nokia
 
Resmi Dirilis, Inilah Spesifikasi dan Harga Nokia X2
 
Nokia Resmi Tak Buat Ponsel Lagi
 
Pekan ini, Nokia X Siap Bersaing di Pasaran Nasional
 
HTC dan Nokia Sepakat Hentikan Gugatan
 
Di Negara Ini, Nokia Lebih Populer dari iPhone
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]