Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Rihanna
Iklan Rihanna Dilarang karena 'Seksual'
Wednesday 04 Jun 2014 23:24:17

Rihanna.(Foto: Istimewa)
INGGRIS, Berita HUKUM - Poster iklan parfum yang menampilkan penyanyi Rihanna dalam pose “seksual” harus ditempatkan di area yang tidak dapat dilihat anak-anak, sebut badan standar periklanan Inggris. Dalam poster iklan parfum tersebut, Rihanna duduk di lantai dengan kaki terangkat dalam busana minim.

Badan Standar Periklanan Inggris (ASA) menyimpulkan foto pelantun tembang ‘Umbrella’ itu “menyiratkan makna seksual”.

Di sisi lain, perusahaan Parlux Fragrances membela diri dengan menyatakan poster iklan parfum yang menampilkan Rihanna tidak menyinggung, tidak bersifat melecehkan atau tendensius.

ASA menerima fakta bahwa perempuan asal Barbados dengan nama aslinya Robyn Rihanna Fenty itu tidak bugil dan ekspresi wajahnya bermakna “menantang ketimbang terlihat rapuh”.

“Meski kami tidak menganggap foto itu terlampau seksual, kami memandang pose Rihanna dengan kaki terangkat bersifat provokatif. Karena hal itu, kami menyimpulkan iklan tersebut menyiratkan makna seksual dan harus ditempatkan di lokasi yang sulit dilihat anak-anak,” kata ASA.

Kontroversi

Rihanna (26) beberapa kali memicu kontroversi di sejumlah negara.

Pada September 2013 lalu, penyanyi itu difoto bersama kukang, binatang yang dilindungi di Thailand. Foto ini ia unggah ke media sosial Twitter.

Aparat di Thailand melakukan investigasi dan menangkap dua orang, satu di antaranya remaja berusia 16 tahun, yang diduga sebagai penyelundup atau pemasok bintang yang ada di foto Rihanna.

Bulan berikutnya, pengawas masjid Sheikh Zayed di Abu Dhabi meminta Rihanna untuk meninggalkan masjid karena “berpose dengan cara tertentu yang tidak sesuai dengan status kesucian masjid.”(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Rihanna
 
Konser Dibatalkan, Kisah Rihanna Lolos dari Tragedi Nice
 
Iklan Rihanna Dilarang karena 'Seksual'
 
Rihanna Diusir dari Masjid Abu Dhabi karena Berpose
 
Rihanna Bakal Diboikot, Akibat Merokok Ganja
 
Rihanna Sabet Platinum ke 6
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]