Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Media
Ikatan Dai Indonesia Dukung Penutupan Situs Radikal
Sunday 05 Apr 2015 03:32:34

Ilustrasi. Logo Ikatan Dai Indonesia (IKADI).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penutupan situs-situs yang dinilai radikal oleh pemerintah mendapat dukungan dari berbagai organisasi maupun perorangan. Salah satunya yang mendukung adalah Ikatan Dai Indonesia (IKADI).

Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), Prof Dr. KH Ahmad Satori Ismail, MA mengatakan, "Kami prinsipnya setuju pemblokiran terhadap situs-situs radikal jika memang situs-situs itu membawa ajaran sesat dan radikal yang mengarah pada terorisme. Ini sudah menjadi tanggung jawab pemerintah dalam melindungi negara dan bangsa dari ancaman radikalisme dan terorisme."

Di era yang sudah maju dimana orang boleh bicara tentang banyak hal. Tentu harus ada aturan-aturan yang jelas. Jika menyesatkan tentu sangat layak untuk dilakukan penertiban atau ditindak, ujar Ahmad saat dihubungi wartawan, Jumat (3/4).

Namun, dia minta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bisa memberikan definisi radikal. Ini penting agar tidak menimbulkan pro dan kontra di kemudian hari. Dalam hal ini saya yakin Kemenkoinfo dan BNPT sudah melakukan investigasi, koordinasi dan tegas terhadap situs-situs radikal itu. Jika memang membuat keresahan dan tidak sesuai dengan ajaran Al Quran, saya kira perlu diluruskan.

Artinya menebarkan keresahan boleh tentu saja diblokir. Tetapi kalau situs yang menyampaikan ajaran Al Quran dan Al Sunah yang benar sesuai dengan pemahaman islam yang moderat, menurut saya tidak boleh dihambat atau diganggu, paparnya.

Menurutnya, di dalam Islam, yang namanya ucapan sesedikit apapun akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. "Oleh karenanya, bagi pengelola situs itu tidak boleh sembarangan menulis kecuali benar sesuai dengan Al Quran dan Al Sunnah. Menulis tidak untuk menghasut. Juga tidak untuk membuat keributan atau kericuhan," ucapnya.(bh/yun)


 
Berita Terkait Media
 
LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]