Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Samarinda
Idhamsyah, PPTK Proyek Education Center Akui Kelebihan Bayar pada Kontraktor
2016-05-13 12:55:08

Tampak kondisi gedung Education Center Samarinda.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pekerjaan proyek Education Center yang terletak di Jl. PM Noor, Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh tiga penegak hukum, Polda Kaltim, Kejaksaan Negeri Samarinda dan Kejaksaan Tinggi Kaltim atas temuan BPK adanya kelebihan pembayaran, hal jelas sehingga dapat diduga merugikan keuangan negara milyaran rupiah.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Education Center, Idhamsyah mengakui melakukan kelebihan pembayaran dari progres pekerjaan pada saat akhir masa kontak pekerjaan pada akhir Desember 2013 lalu.

Idhamsyah mengakui kelebihan pembayaran pada saat akhir kontrak yang berdasarkan laporan pengawas dari progres 90 persen, jadi pembayaran bukan 100 persen atas temuan BPK Rp 3,7 milyar, jelas Idham diruang kerjanya pada, Kamis (12/5).

"Kelebihan pembayaran bukan Rp 3,7 milyar temuan BPK tapi kelebihan pembayaran dari 90 persen progres pekerjaan dari temuan progresnya hanya 87 persen," ujar Idhamsyah.

Sebagai PPTK, Idhamsyah mengatakan tidak ada masalah dengan pekerjaan proyek Education Center Samarinda, kontraktor mengajukan perpanjangan berdasarkan Pergub Nomor 71/2013 yang mengatur tentang perpanjangan, jadi sisa pekerjaan itu di bayar dengan APBD-P tahun berikutnya, terang Idhamsyah.

"Perpanjangan 50 hari dengan dasar Pergub tersebut kontraktor didenda 12 persen Rp 584 juta dan sudah dibayar, jadi tidak ada kerugian negara," ujar Idhamsyah.

Ditegaskan bahwa, saat putus kontrak 30 Desember 2013 dan audit BPKP 87 persen, namun yang kita bayar 90 persen berdasarkan pemeriksaan pengawas, jadi bukan pembayaran 100 persen atas kelebihan bayar Rp 3,7 milyar, karena pekerjaan tuntas jadi tidak ada kerugian negara, tegas Idhamsyah.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]