Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Pencemaran Nama Baik
Ibunda Kiswinar Pilih Lanjutkan Kasus Bila Mario Teguh Tak Minta Maaf
2017-03-19 16:45:31

Ilustrasi. Tampak Ario Kiswinar dan Ibunya Aryani Soenarto saat didampingi Pengacara saat memberikan keterangan pers.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Permasalahan keluarga Mario Teguh dan Kiswinar memang mulai menemui titik terang. Hasil tes DNA menunjukkan bahwa Kiswinar betul-betul anak motivator kondang tersebut. Kiswinar pun semakin berani terbuka dengan mengunggah sebuah foto di ulang tahun sang Ayah beberapa waktu lalu.

Sayangnya meski hubungan keduanya telah jelas sebagai Ayah dan anak, Ibunda Kiswinar Aryani Soenarto masih merasa tak puas. Hal ini disebabkan oleh kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Mario Teguh terhadap dirinya. Untuk itu Aryani mengusut kasus ini melalui kekuatan hukum perdata.Ketika ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/3) lalu,

Aryani mengatakan, "Kalau mau lebih spesifik, minta maaf kepada saya itu lebih spesifik. Saya masih menjalani kehidupan saya, nama baik juga penting karena saya membangun nama baik tidak mudah. Saya bangun dari bawah baik secara sosial atau profesional." lanjut Aryani.

Pernyataan Aryani dipertegas oleh Ferry Amahorseya, kuasa hukum pihak Kiswinar dan Aryani, dia meminta agar pihak Mario Teguh mengabulkan keinginan Aryani untuk membersihkan nama baiknya. Aryani mengaku kecewa dengan tanggapan pihak Mario Teguh yang cenderung mengabaikan. "Kalau engga mau minta maaf sambil mencium kaki (Aryani) ya lanjut kasusnya." sambung Ferry Amarhoseya.

Pihak Kiswinar sendiri telah memiliki bukti berupa sebuah buku terbalik. Buku tersebut baru akan menjadi berikutnya bila Mario Teguh resmi ditetapkan sebagai tersangka.(kpl/pur/agt/kapanlagi/bh/sya)


 
Berita Terkait Pencemaran Nama Baik
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
 
Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]