Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencabulan
Ibu Muda Paksa 7 Remaja Bau Kencur Berhubungan Intim
Wednesday 17 Apr 2013 22:44:07

Ilustrasi.(Foto: Ist)
Bengkulu, Berita HUKUM - Seorang ibu rumah tangga diamankan di Polres Bengkulu atas Perlakuan cabul melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Emayartini alias May (38) terhadap tujuh remaja belia yang di ajak beradegan mesum layaknya suami istri, di kompleks Perumnas Kopri, Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu, Bengkulu.

Suami tersangka yang saat ini menderita sakit kencing manis “Suaminya kena diabetes dan sudah parah, jadi tidak nafsu syahwat. Suami tahu kalau istrinya berhubungan,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Kota, AKP Dwi Citra Akbar.
Namun, apakah si suami yang juga ketua RT setempat melihat istrinya berhubungan badan dengan remaja-remaja di lingkungan tempat tinggalnya, Akbar belum bisa memastikan hal itu. Menurutnya, hal ini perlu didalami lagi.

“Dari keterangan suami, dia tahu kalau istrinya masuk kamar dengan anak muda. Apakah melihat harus didalami lagi,” ujarnya kembali.

May diketahui memaksa tujuh remaja yang berusia 14 tahun, untuk berhubungan intim di dalam rumahnya di jalan Korpri Raya 174, RT 16 RW 3, Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu, Bengkulu.
“Menurut keterangan korban, semula pelaku awalnya diminta di kerok dan dipijit. Dan mengenai modus ini, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” kata Akbar.

Dijelaskan Akbar, setiap korban biasa berhubungan intim dua sampai tiga kali di dalam kamar pelaku. Sementara ini, sudah ada tujuh orang remaja yang mengaku pernah berhubungan badan dengan pelaku. semua para korban sudah kita lakukan pemeriksaan.

"Sementara total korban ada tujuh orang dan pelapornya salah satu ibu dari korban,” katanya lagi.

Sedangkan pelaku May telah mengakui semua perbuatanya. “Saya tidak ada memaksa anak-anak itu, mereka sering main dan makan tidur di rumah saya, kami lakukan itu suka sama suka, tidak ada paksan. Dan saya tidak ada memberi mereka uang,” ujar pelaku.(bhc/put)


 
Berita Terkait Pencabulan
 
• Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap
 
• Oknum Driver Ojek Online di Samarinda Cabuli Siswa SMA Saat Pulang Sekolah
 
• Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tangerang Selatan
 
• Culik dan Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pedagang Bakso Dibekuk Resmob Polda Metro di Jombang
 
• Polres Gorontalo Tetapkan IY Sebagai Tersangka Kasus Cabul Anak Berkebutuhan Khusus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]