Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembunuhan
Ibu Angkat Angeline Ditetapkan sebagai Tersangka
Sunday 14 Jun 2015 11:30:25

ibu angkat Angeline, Margriet, sebagai tersangka kasus penelantaran anak pada Minggu.
BALI, Berita HUKUM - Kepolisian Daerah Bali menetapkan ibu angkat Angeline, Margriet, sebagai tersangka kasus penelantaran anak pada Minggu (14/6).

Aparat Kepolisian Resor Kota Denpasar kembali memeriksa ibu angkat Angeline pada Jumat. Sebelumnya polisi memeriksa Margaret bersama dua anaknya serta penghuni indekos dan petugas satuan pengamanan yang dia pekerjakan.

Polisi juga menyelidiki temuan percikan darah pada tisu yang ditemukan di kamar Margriet untuk mengungkap penyebab kematian Angeline, bocah berusia delapan tahun yang dilaporkan hilang sejak 16 Mei dan ditemukan tewas dikubur di belakang rumah keluarga angkatnya pada Rabu (10/6).

Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie pada Kamis (11/6) malam menyatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut dan meminta masyarakat untuk bersabar menantikan hasil penyelidikan.

"Penyidik belum bisa menyimpulkan adanya tersangka lain, itu bagian yang terus kami perjuangkan dalam proses penyelidikan," ucapnya.

Polisi sudah menetapkan pembantu keluarga Margriet sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline.

Sementara, Penyidik Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menginterograsi tersangka kasus pembunuhan Angeline mengenai pengakuan dia bahwa akan mendapatkan imbalan Rp2 miliar bila menghabisi nyawa bocah berusia delapan tahun itu.

"Kami sedang berupaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Agus, apakah dia bisa memberikan penjelasan yang sama seperti yang disampaikan kepada anggota DPR," kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie ditemui di Markas Polda Bali di Denpasar, Minggu.

Anggota Komisi III DPR Akbar Faizal mendatangi Markas Polresta Denpasar untuk menanyakan perkembangan kasus pembunuhan Angeline dan mengunjungi tahanan tempat tersangka Agus ditahan pada Sabtu (13/6).

Kepada politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu, Agus mengaku dijanjikan imbalan Rp2 miliar apabila menghabisi nyawa Angeline, yang tinggal bersama ibu angkatnya di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.

"Untuk itu kami masih terus periksa," kata Ronny.

Polisi menahan Agus, mantan pekerja rumah tangga di kediaman ibu angkat Angeline, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kematian Angeline.

Sementara kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing, mengatakan Agus belum terlalu terbuka kepada dia selaku pengacara yang ditunjuk Kepolisian Resor Kota Denpasar.

"Dia jawabnya sedikit-sedikit, tidak terlalu banyak, dan apakah ada pemikirannya karena saya pengacara tunjukan polisi sehingga dia belum terbuka, kami juga tidak tahu," kata Haposan tentang pria asal Sumba Timur itu.

Selain menetapkan Agus sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan Angeline, polisi juga menetapkan ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe, sebagai tersangka kasus dugaan penelantaran anak.(dw/antaranews/bh/sya)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]