Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
HAKI
ITC Tolak Gugatan HTC Terhadap Apple
Wednesday 23 Nov 2011 11:34:09

Ilustrasi (Foto: Cellular News)
WASHINGTON (BeritaHUKUM.com) – Konflik hak paten antara Apple Inc dan HTC kini telah mencapai klimaks setelah Komisi Perdagangan Internasional (ITC) Amerika Serikat memutuskan bahwa Apple terbukti tidak melanggar paten grafis milik S3 Graphics.

S3 Graphics tak lain adalah anak perusahaan dari HTC yang belum lama ini dibeli oleh vendor Taiwan tersebut dengan nilai 300 juta dolar AS.

Dikutip dari Cellular News, Rabu (23/11), HTC membeli S3 Graphics sebagai strategi untuk memenangkan gugatan paten kepada Apple, dimana S3 Graphics sebelumnya telah memiliki beberapa hak paten untuk komponen smartphone.

Atas keputusan ini pihak HTC menyatakan kekecewaannya, namun tetap akan menghormati keputusan yang telah diambil ITC. Lewat email, Grace Lei, General Counsel HTC menyatakan, “kami masih akan mengevaluasi tindakan kedepan, dan mempertimbangkan semua pilihan, termasuk pengajuan banding.” Namun, akibat keputusan ITC itu berdampak besar bagi HTC, karena sahamnya langsung melorot 6,1 persen di bursa perdagangan saham.

Sebelumnya, ITC melakukan investigasi terhadap laporan HTC yang menilai Apple menggunakan paten HTC tanpa izin untuk sejumlah produk Apple. Produk yang diinvestigasi adalah komputer, tablet, dan smartphone. Berdasarkan gugatan HTC, Apple dituduh melakukan pelanggaran paten berdasarkan kemampuan komunikasi, komponen, dan software terkait.

HTC menggugat Apple atas pelanggaran sembilan paten yang dibeli HTC dari Google. Empat dari sembilan paten itu merupakan paten yang sebelumnya dimiliki Motorola, namun beralih ke Google sejak Motorola diakuisisi Google.

Salah satu paten yang dituduhkan kepada Apple oleh HTC adalah kapabilitas wi-fi dan teknologi komunikasi prosesor. Apple dituduh menggunakan paten itu di komputer dan perangkat mobile (smartphone dan tablet) yang diproduksinya.

Selain HTC, Apple juga sedang memiliki permasalahan hukum dengan produsen ponsel asal Korea Selatan, Samsung. Menariknya, HTC dan Samsung merupakan dua produsen ponsel yang penjualannya meningkat setelah menggunakan sistem operasi Android, yang dikembangkan Google.

Apple saat ini masih mendominasi pasar penjualan smartphone dengan kesuksesan iPhone. Tak hanya itu, Google juga masih menguasai pasar tablet dengan iPad-nya dan pasar desktop dengan produk iMac-nya.(cnc/sya)


 
Berita Terkait HAKI
 
Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
 
Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
 
JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
 
Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
 
DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]