Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Gas
ISI Tabung Gas Dicatut, Ribuan Masyarakat Dirugikan
Wednesday 17 Jun 2015 15:22:44

Lokasi tempat elpiji gas 3 kg dicatut yang hanya diisi 2,75 Kg.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kelakuan nakal PT Putra Panca Gasindo berhasil dibongkar oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Senin (8/6) lalu. Mereka mengurangi jumlah isi gas beberapa ratus gram dari isi seharusnya, akibatnya masyarakat luas sangat dirugikan.

Dari temuan Polisi di lapangan, elpiji gas 3 kg tersebut hanya diisi 2,75 Kg. Aksi merugikan masyarakat tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi mesin pengisian (filliing plant) elpiji.

"Mesinnya sudah di-setting dengan mengisi 2,75 kilogram," kata kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

Komisaris Besar Mujiono di SPBE Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/6).

Per harinya, SPBE tersebut mampu menyuplai gas elpiji 3 Kg sebanyak 10.000 tabung. Tabung tersebut diedarkan ke 20 agen di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Kurang lebih SPBE ini telah beroperasi selama enam tahun," kata Kombes Pol Mujiono.

Kombes Pol Mujiono menyebut, dari 10.000 tabung yang dimanipulasi tersebut, jika dihitung secara matematis, maka SPBE tersebut tiap harinya mendapatkan untung sebesar Rp 9 juta. Sedangkan tiap bulannya perusahan swasta tersebut mengantongi untung sebanyak Rp 270 juta.

"Ini kan elpiji subsidi, dan jelas merugikan masyarakat," kata Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adi Vivid.

Dua pelaku ditangkap yakni JS (Manager) dan DS (teknisi). Keduanya dikenakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 30 UU RI No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

"Ada satu orang lagi yang masih DPO atas nama IJO," kata Kombes Pol Adi.

Dari pembongkaran kasus tersebut, polisi menyita 2.252 tabung isi gas elpiji ukuran 3 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita 24 mesin pengisian tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.(fb/HumasMabesPolri/bh/sya)


 
Berita Terkait Gas
 
• Don't Gas Asia: Masyarakat Sipil Tuntut Upaya Nyata Dekarbonisasi, Bukan Solusi Palsu
 
• Harga LPG Nonsubsidi Naik Mulai Hari Ini
 
• Pemerintah Harus Hati-Hati Cabut Subsidi Elpiji 3 Kg
 
• Pengoplosan Gas Subsidi Sebabkan Kelangkaan Gas Elpiji
 
• Langka Gas Elpiji 3 Kg, Kegagalan Manajemen Logistik Nasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]